Kamar Kos Tukang Ojek Digeledah di Glogor Carik, Disita 9 Kg Ganja

IMG_20220915_201514-19764700
KURIR-Ketut Kariada (nomor 240) saat dibeber di mapolresta Denpasar beserta barang bukti ganja.

Loading

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Diimingi upah yang mengiurkan oleh bandar narkoba, tukang ojek bernama Ketut Kariadi (31) memilih jadi kurir 9 kg ganja kering. Namun niatnya untuk mendapatkan uang banyak berakhir kandas di tangan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar. 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, tersangka Ketut Kariadi adalah tukang ojek yang nyambi jadi kurir narkoba. Dia ditangkap saat hendak transaksi di seputaran Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, pada Senin 5 September 2022.  
 
Polisi sebelumnya mencuriga gerak gerik tersangka di TKP dan dilakukan penggeledahan badan. Tapi saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tersangka lantas dikeler ke kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
"Di kamar kosnya ditemukan barang bukti ganja sebanyak 68 plastik klip dengan berat 4,7 kilogram," beber Kombes Bambang, pada Kamis 15 September 2022. 
 
Dari keteranganya, pria kelahiran Karangasem itu mengaku baru dua kali menerima paket ganja untuk diedarkan di Denpasar. Pertama sebanyak 3 kilogram dan kedua sebanyak 6 kilogram. Sehingga totalnya mencapai 9 kilogram. 
 
"Adapun 4,7 kilogram ganja yang diamankan ini merupakan sisa dari yang sudah diedarkan," ungkap perwira melati tiga dipundak itu. 
 
Dijelaskanya barang haram itu disebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Marko. Kemudian paketan ganja tersebut dikirim oleh Marko dengan menggunakan jasa pengiriman dari Sumatera. 
 
Mantan Kapolres Sukoharjo itu menjelaskan, tersangka Ketut Kariadi mengaku mendapatkan upah dari pengiriman tersebut. Kiriman pertama Rp 6 juta dan kiriman kedua sebesar Rp 18 juta. 
 
  1. "Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga, pungkasnya. R-005
Scroll to Top