BULELENG-fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (20/8/2025) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 62 Perkara yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau Incracht. Dari jumlah perkara hal itu didominasi perkara Narkotika sebanyak 51 perkara yang terjadi, kemudian perkara perjudian sebanyak empat perkara. Untuk perkara perlindungan anak terdapat empat perkara serta perkara pencurian sebanyak tiga perkara.
Dalam pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah dinyatakan Incracht untuk ditahun ini selama empat bulan dari Bulan Mei hingga Agustus 2025 merupakan pemusnahan yang kedua kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Buleleng.”Dalam pemusnahan ini merupakan pemusnahan kedua ditahun 2025. Dimana pemusnahan kali ini merupakan barang bukti sitaan perkara dari Bulan Mei hingga Agustus,”tutur Kasi Humas Kejaksaan Negeri Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa saat dikonfirmasi disela-sela pemusnahan Rabu pagi.
Dikonfirmasi secara rinci jenis barang bukti yang dimusnahkan? Dirinya mengakui jenis barang bukti yang telah dimusnahkan berupa Narkotika Jenis Shabu berat bersih 200,06 gram Netto dan 448,35 gram Bruto, Residu Narkotika sebanyak 80,91 gram Bruto, Alat Pakai Narkotika, Handphone, Beberapa potong Pakaian seperti baju kaos dan celana, Sajam serta tas pinggang dan lain-lain.”Dalam pemusnahan itu barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, alat-alat yang ada kaitannya dengan narkoba, pakaian, telepon seluler serta banyak barang bukti yang lainnya,”terang Baskara.
Lebih jauh tutur Baskara dalam pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memblender serta dihancurkan sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.”Dalam pemusnahan ini kita lakukan dengan jalan penghancuran, pembakaran serta diblender sehingga semua barang bukti tersebut tidak bisa dimanfaatkan atau dipergunakan lagi,”jelasnya.
Pemusnahan terhadap barang bukti lanjut Baskara hal itu merupakan tugas Jaksa selaku eksekutor guna melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.”Dalam pemusnahan barang ini merupakan tugas kami di Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai dengan Keputusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) y akita memusnahkan,”ucapnya lagi.
Dirinya menjelaskan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari awal tahun 2025 pihaknya mengakui telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 114 perkara yang telah dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap.”Untuk ditahun 2025 sebanyak 114 perkara barang buktinya sudah kita musnahkan,”tutupnya. @gus