GIANYAR-fajarbali.com | Jumlah warga yang masuk daftar wajib pajak air bawah tanah (WP ABT) menurun hingga 50%. Hal ini karena pandemic covid-19, dan sektor usahanya mengalami penurunan perekonomian secara drastis. Bahkan ada usaha yang tutup, sehingga tidak lagi menjadi wajib pajak.
Dijelaskan Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Samsat Gianyar, Anak Agung Rai Sugiartha, Kamis (17/6/2021) selama pandemi ini, jumlah WP terus menurun. “Dari 55, turun jadi 47, turun 28. Dan sekarang yang bertahan hanya 25 WP, Banyak perusahaan diampuni tidak bayar pajak. Mulai dari hotel, kolam pancing. Kalau usahanya jalan, kami kenakan, kalau tidak ya tidak,” jelas AA Rai Sugiharta.
Baca Juga :
Hujan Semalam, Senderan Longsor dan Luapan Air di Beberapa Titik, TRC BPBD Gianyar Terus Siaga 24 Ja
SMPN 3 Payangan Bakal Dilengkapi IPAL, Satu-Satunya Sekolah di Gianyar akan Miliki Fasilitas IPAL
Dibeberkannya lagi, ada WP yang tidak mampu membayar pajak, disebabkan pariwisata tidak jalan. Ada pula usaha yang terdampak aturan Covid-19 yang mengharuskan pengunjung jaga jarak seperti usaha kolam pancing. Sehingga, pengusaha yang terdampak diminta membuat surat pernyataan.
“Ya, mereka membuat catatan keberatan, lalu disampaikan ke UPTD Samsat Gianyar,” ujarnya sambil memperlihatkan surat pernyataan terdampak pandemi. Sedangkan WP yang masih bertahan adalah usaha bidang hotel, air isi ulang.
Dipaparkan target pendapatan pada 2020 sebesar Rp 392.795.681. Saat itu, pendapatan tercapai Rp 443 juta. “Target 2020 terlampaui sebanyak 112 persen,” ujarnya. Untuk Tahun 2021 dengan target Rp 458 juta, baru terealisasi hamper 34%. (sar)