https://www.traditionrolex.com/27 Jual Motor Pinjaman, Haikel Dipenjara 1 Tahun - FAJAR BALI
 

Jual Motor Pinjaman, Haikel Dipenjara 1 Tahun

(Last Updated On: 25/02/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pria pengangguran bernama Haikel Putra Wardana (28) nampak tekejut saat mendengar dirinya divonis satu tahun penjara kerna menjual motor Yamaha Mio milik temannya tanpa izin. 

Pria kelahiran Banyuwangi ini tidak bisa menyembunyikan rasa pesalannya karena hanya gara-gara uang Rp 700 ribu hasil penjualan sepeda motor dia harus mendekam dalam penjara selama setahun.

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar   secara virtual, Kamis (25/2/2021) majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pudana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan. 

Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kutut Kartika Widnyana. Atas putusan itu dengan berat hati terdakwa pun lansung menyatakan meneriman. 

Dalam sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa meminjam motor kepada saksi korban Faris Rizal Firdaus untuk membeli rokok.

Singkat cerita, sepeda motor yang dipinjam terdakwa kehabisan bensin. Kemudian terdakwa meminjam handphone (Hp) milik pedagang nasi goreng dan membuka akun facebook miliknya. 

Nah, melalui akun facebooknya ini terdakwa menawarkan untuk menjual motor yang dipinjamnya itu tanpa izin dari korban seharga Rp700 ribu. Setelah motor terjual, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Faris Rizal Firdaus mengalami kerugian Rp 5 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejati Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di LPD Desa Gerogak

Kam Feb 25 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 25/02/2021)DENPASAR –Fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerogak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.  Save as PDF

Berita Lainnya