SEMARAPURA-Fajar Bali Kepatuhan pelaku usaha sektor pariwisata di Kabupaten Klungkung terkait perizinan terus menjadi sorotan. Kali ini, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) Kabupaten Klungkung mendapati beach club yang belum mengantongi perpanjangan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk minuman beralkohol (minol) impor yang dijualnya. Ironisnya penjualan minol tanpa izin cukai ini sudah berjalan hampir selama tiga tahun.
Kondisi tersebut didapati oleh Kepala Dinas PPMPTSP Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya ketika terjun ke Beach Club di Hotel Whydham Tamansari Jivva Resort, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (11/3/2025). Mulanya, Sudiarkajaya terjun untuk mengecek izin opersasional beach club di hotel tersebut. Mengingat, berdasarkan nomor induk berusaha (NIB) yang terbit pada online single submission (OSS) yang diupdate pada tanggal 19 Februari 2025, izin yang dikantongi hanya untuk real estate saja.
Namun, ketika tim Dinas PPMPTSP terjun, pengelola hotel dan Jivva Beach Club memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin. Termasuk izin operasional beach clubnya. Mengingat beach club tersebut merupakan salah satu branding dan izinya menjadi satu kesatuan dengan hotel. Hanya saja, fakta baru yang didapati Sudiarkajaya bersama staf adalah, Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk minuman beralkohol yang disediakan.
Kata Sudiarkajaya, dari hasil pengecekan pengelola Jivva Beach Club baru sebatas mengantongi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yakni berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan B dan golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024.
Padahal, selain mengantongi SKPL, pengelola beach club yang menyajikan minuman beralkohol juga semestinya memiliki NPPBKC. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, bahwa salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol di dalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai memiliki kewajiban membuat NPPBKC sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Soal NPPBKC dari penjelasan manajemen Jivva Beach Club katanya sedang diurus di Bea Cukai untuk perpanjangannya,” jelas Sudiarkajaya seraya memastikan pihaknya akan meminta pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. Menurutnya, hal ini penting agar tak ada pelaku usaha yang ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin.
Sementara, General Menager Jivva Beach Club Fransiska Handoko ketika dikonfirmasi menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses pengurusan perpanjangan NPPBKC di Bea Cukai. Mengingat masa berlaku NPPBKC yang dimiliki sebelumnya sudah habis sejak bulan Mei 2022 lalu. "Untuk perpanjangan (NPPBKC) sebenarnya kami sudah mulai sejak tahun 2024. Namun perlu kelengkapan dokumen administrasi, jadi kami harus bolak-balik ke Jakarta (kantor pusat) itu kan butuh waktu,” jelasnya.
Anehnya, meski sudah hampir 3 tahun belum menuntaskan perpanjangan izin cukai atau NPPBKC, Fransiska Handoko mengatakan minuman beralkohol tetap dijual di Jivva Beach Club. "Sebenarnya kita itu dibilang jual minuman beralkohol, sambil mengurus (NPPBKC)," ujarnya kemudian memastikan penjualan itu dilakukan karena pihaknya sudah memiliki SKPL. Sehingga dinilai sudah cukup sebagai izin tahap pertama. Sedangkan NPPBKC tetap akan diperpanjang sebagai syarat lanjutan untuk memenuhi ketentuan dari pemerintah saja. W-019
Jual Minol Tanpa Perpanjangan Izin Cukai, Dinas Perizinan Datangi Jivva Beach Club


Komplotan Jambret Asal Tianyar Barat Karangasem Diringkus
29/04/2025
7:28 pm




Mabuk, Bule Jerman Aniaya Karyawan Red Ruby Night Club
29/04/2025
4:29 pm

Empat ABG Kawanan Begal Beraksi Pakai Senjata Air Soft Gun
29/04/2025
4:25 pm