Kuasa hukum Yayasan Dyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai dan Johny Riwoe.Foto/eli
DENPASAR - Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Dyana Pura Bali dengan terdakwa I Gusti Ketut Mustika dan R Rulik Setyahadi, dua pekan kedepan akan memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Â
Sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menjelang sidang dengan agenda tuntutan, kuasa hukum Yayasan Dyana Pura Bali, Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa bertindak secara profesional.
"Kami ini sebagai korban jangan sampai ditimpa tangga lagi. Kami berharap Jaksa menuntut para terdakwa secara profesional. Ancamannya 5 tahun," jelas Agus, Kamis 15 Agustus 2024. Pihaknya juga berharap majelis hakim bisa memutuskan sidang kasus penggelapan dana Yayasan Dyana Pura dengan hati nurani.
"Uang itu uang milik jemaat yang ada di seluruh wilayah Bali. Saya harap Ketua PN Denpasar yang juga majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil," ujar Agus. Dia menegaskan, akibat kasus penggelapan ini, Yayasan Dyana Pura mengalami kerugian hingga Rp 25,5 miliar.
Tentu dana tersebut bukanlah dana yang sedikit, untuk itu Agus berharap majelis hakim dan JPU dapat konsisten mewakili rasa keadilan untuk yayasan keagamaan tersebut. Seperti diketahui sidang kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Dyana Pura terus bergulir di PN Denpasar.
Audit investigasi telah dilakukan oleh akuntan publik I Wayan Ramantha yang telah mengantongi lisensi dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan International Federation of Accountans (IFAC). Senada dengan Agus, kuasa hukum lainnya, Johny Riwoe menegaskan, dari hasil audit investigasi tersebut diketahui kerugian Yayasan Dyana Pura sebesar Rp 25,5 miliar.
Hasil audit tersebut juga dipakai sebagai barang bukti dalam persidangan tersebut. "Jelas pada pasal 51 dan 52 ayat 3 UU No 16 2001 Jo UU No 28 tahun 2004 tentang Yayasan, bahwa jika yayasan mengalami masalah hukum maka, pengurus dan pengawas harus bertanggung jawab," tegas Johny.
Apalagi buku besar atau jurnal keuangan Yayasan Dyana Pura yang harusnya dalam penguasaan kedua terdakwa saat menjabat hingga saat ini raib. "Kami menduga buku besar itu sengaja dihilangkan," tegas Johny.
Selain itu, dia juga menyesalkan keterangan para terdakwa di persidangan yang banyak mengaku tidak tahu ketika ditanya hakim dan JPU. Padahal, kedua terdakwa mengemban jabatan sentral sebagai ketua dan bendahara Yayasan Dyana Pura saat itu.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa,I Gusti Ketut Mustika, Sabam Antonius Nainggolan menjelaskan, audit investigasi yang dilakukan Ramantha sudah dibuktikan dalam sidang bahwa saat proses audit tidak dilakukan klarifikasi atau Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
"BAPK itu wajib dibuatkan dalam audit investigasi," kata Nainggolan. Dia mengatakan, penjelasan saksi ahli Dr Mohammad Mahsun dari IAPI yang dihadirkan dalam persidangan dijelaskan bahwa dalam audit investigasi ada 4 pemeriksaan yang wajib sesuai dengan standar audit investigasi.
"Ketika auditor Investigasi melakukan audit harus patuh kepada standar audit investigasi yang digunakan yaitu SJI 5300 untuk menguji adanya penyimpangan keuangan atau tidak dan SJI 5400 untuk menghitung total kerugiaal riil," ungkapnya. "Jika standar yang sifatnya wajib tersebut tidak dilakukan maka hasil audit berimplikasi tidak berkualitas atau tidak andal dan tidak dapat dijadikan alat bukti," tambah Nainggolan.W-007