Dibekuk

Loading


MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Bersinergi dengan Lapas Kerobokan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan napi lapas bernama Nyoman Sawedya (43). 


Selain menangkap napi yang pernah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar ini turut diamankan 2 kurir narkoba, yakni Wayan Suanda (48) dan Pande Gede Susila Putra (28), keduanya warga Ungasan Kuta Selatan. Barang  bukti yang disita dari para tersangka yakni 10 paket sabu sabu seberat 12,15 gram. 


Menurut Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi, didampingi Kepala Lapas Kerobokan Fikri, napi Nyoman Sawedya adalah pengendali dari 2 kurir tersebut (Wayan Suanda-Pande Gede Susila Putra). Pria yang juga asal Ungasan ini dulunya pernah diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar tahun 2019 lalu. "Dia ini (Nyoman Sawedya) pengendali dari Lapas Kerobokan," terangnya, Jumat (19/2/2021). 


Terbongkarnya jaringan napi Lapas Kerobokan ini bermula dari tertangkapnya Wayan Suanda di rumahnya di Banjar Kelod Desa Ungasan, Kuta Selatan, pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. 


Dalam penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 1,52 gram yang disembunyikan di dalam speaker. Selain sabu juga ditemukan uang tunai penjualan sabu sebesar Rp.1.250.000 di saku celana belakang tersangka. 


Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Wayan Suanda mengaku mendapatkan SS dari seorang napi bernama Nyoman Sawedya. 


Anggota BNNK Badung kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kerobokan untuk melakukan penyelidikan di dalam Lapas. Hasilnya, Nyoman Sawedya diperiksa dan mengakui perbuatannya. "Dari tangan napi itu diamankan satu unit HP," ungkap mantan Kabid Berantas BNNP Bali itu.  


Pemeriksaan handphone Nyoman Sawedya mengungkap pelaku lainnya yakni Pande Gede Susila Putra. Hasil pengembangan, tersangka asal Ungasan ini bertugas sebagai pengendali dilapangan. Ia ditangkap di rumahnya di Banjar Kauh Desa Ungasan Kuta Selatan, Selasa (16/2/2021). "Ia pengendali dilapangan dan bekerjasama dengan tersangka Wayan Suanda. 

BACA JUGA:  Diadili, Mas Pras Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Nangka Terancam 15 Tahun Penjara


Dari hasil penggeledahan tersangka Pande Gede Susila Putra disita 10 paket SS seberat 12,15 gram yang diletakkan di samping mesin cuci di depan kamar mandi. "Mereka bertiga ini jaringan narkoba di Ungasan. Masih dikembangkan lagi," tegasnya. (hen)

Scroll to Top