Jaksa Sebut Kesaksian Saksi Meringankan Tidak Relevan

(Last Updated On: 26/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Dua saksi meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Zainal Teyeb alias ZT dalam sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, dalam sidang, Selasa (26/10/2021). 

Kedua saksi tersebut adalah Faturrahman yang merupakan mantan chief security di PT. Mira Bali kontruksi (MBK) dan Nyoman Widiasa yang mengaku sebagai asisten pribadi terdakawa. 

Dalam keterangannya yang disampaikan di muka sidang pimpinan I Wayan Yasa, kedua saksi sepakat mengatakan bahwa pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban Hedar Giacomo di rumah terdakwa terjadi pada tanggal 14 September 2017. 

Namun kedua saksi mengaku bahwa keduanya tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara terdakwa dengan saksi korba. Seperi pengakuan Faturohman. Dia mengatakan melihat terdakwa bersana korban sedang membicarakan sesuatu. 

“Saat itu Yuri Pranatomo juga sempat dipanggil untuk berbicara dengan Pak Zainal dan Hedar. Tapi tidak lama kemudian Yuri pergi,” terang saksi. Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Wayan Widiasa. 

“Seingat saya pertemuan itu terjadi pada tanggal 14 September 2017,” terang saksi. Tapi sama juga dengan saksi Faturrahman, saksi Widiasa juga tidak tahu apa yang dibicarakan antara Zainal dengan Hedar. 

Namun keterangan kedua saksi ini oleh jaksa dianggap tidak relevan dan tidak patut. Kasi Intel Kejari Badung  I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, terkait saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa diangap tidak patut dan harus dikesampingkannya. 

“Keterangan saksi tidak relevan karena keterangan saksi banyak berdasarkan keterangan orang lain yang artinya bukan berdasarkan apa yang dilihat dan didengar langsung,” terang pejabat yang akrab disapa Bamaxs ini. 

Selain itu, menurut Bamaxs, keterangan saksi sebagain besar tidak ada kaitannya dengan Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 266 ayat (1).

“Bahkan para saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa ini tidak ada yang mengetahui proses pembuatan dan penandatanganan akta No. 33. 

“Saksi di muka sidang hanya mengatakan bahwa dia melihat ada pertemuan antara terdakwa dengan korban, tapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan antara terdakwa dan korban dalam pertemuan itu,” ungkap Bamaxs. 

Yang terakhir, kata Bamaxs, saksi mengatakan mengetahui luas tahan yang dimiliki terdakwa di Cemagi sekitar dua hektar. Tapi saksi sendiri mengaku tidak pernah melihat sertifikat tanah yang disebutkan itu.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Masuk Karantina di Lapas Kerobokan, Mantan Kadisbud Denpasar Batal Diadili

Sel Okt 26 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 26/10/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM yang sedianya digelar, Selasa (26/10/2021) batal terlaksana.  Save as PDF

Berita Lainnya