Jaksa Eksekusi 4 Napi dan Pindahkan 10 Tahanan Hakim ke Lapastik Bangli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (1/4/2022) melaksana putusan hakim atau mengeksekusi 4 narapida (Napi) kasus kasus narkotika. 

Eksekusi dilakukan dengan cara memindahkan 4 tahanan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ke Lapas Narkotik (Lapastik) Bangli. 

Selain melaksanakan eksekusi terhadap 4 napi ini, di hari yang sama tim dari Pidum Kejari Denpasar juga melaksanakan pemindahan terhadapnya 10  tahanan kasus narkoba yang masih berstatus A3 (tahanan hakim) ke Lapastik Bangli. 

"Sebelum para napi atau tahanan hakim ini kami pindah ke Lapastik di Bangli, seperti biasa dilakukan tes Covid-19 yang hasilnya negatif,"jalas Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Sabtu (2/4/2022). 

Sementara para pengawal tahanan yang terdiri dari petugas Kejakasaan yang dibantu juga anggota Kepolisian dari Polresta Denpasar dalam melaksanakan tugas pengawalan tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

"Para pengawal wajib memenuhi standar yang sudah tertuang dalam protokol kesehatan, sehingga kegiatan bisa berjalan dengan baik dan lancar,"pungkas Kasi Intel yang akrab disapa Eka Suyantha.(eli)

Scroll to Top