Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Menghukum terdakwa Yudianto dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan

(Last Updated On: )

Ilustrasi sidang putusan

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi bernama Yudianto (36) yang sehari hari bekerja sebagai buruh bagunan hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Ketut Kimiarsa dalam sidang, Selasa (11/11/2022).  

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Sambo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Baca Juga : Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun

Tah hanya itu, setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim juga sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohonkan JPU. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dipenjara selama 8 tahun. 

“Menghukum terdakwa Yudianto dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” demikian vonis yang yang dibacakan dalam sidang daring alias online. 

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

Baca Juga : Kasus LPD Desa Anturan, Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Atas vonis ini, jaksa dan juga terdakwa sama sama menyatakan menerima.” Kami menerima keputusan ini yang mulia,” kata jaksa yang disusul dengan ketuk palu hakim tanda sidang selesai. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sebelum ditangkap tinggal di salah satu rumah kost di Monang-maning ini ditangkap polisi pada tanggal 4 Juni 2022 sekira pikuk 20.00 wita di Jalan Kebo Iwa Selatan Denpasar.

Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terdakwa ditangkap saat menunggu seseorang yang akan datang mengambil sabu yang baru saja ditempel oleh terdakwa atas perintah orang yang bernama Dagelan. 

Saat ditangkap, petugas polisi langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa. Setelah itu polisi membawa terdakwa ke kamar kost terdakwa. Dalam kamar terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah dipecah menjadi 60 pekat yang setelah ditimbang beratnya mencapai 49.98 gram. 

Baca Juga : Ditangkap Bawa Ganja Sintetis, Pria Pengangguran Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Saat ditanya, terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah milik orang yang bernama Dagelan. Terdakwa hanya diberi tugas untuk menempel sabu yang sudah dipecah itu atas perintah Dagelan. Dalam sekali tempel, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.(eli)

Next Post

Jadi Kurir Sabu, Renita Dituntut 6 Tahun Penjara

Sel Okt 11 , 2022
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Renita dengan pidana penjara selama 8 tahun
WhatsApp-Image-2022-09-15-at-16.35.53-712f2d37

Berita Lainnya