Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Mantan Karyawan PT. VIP Bali Villas Segera Diadili

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Ni MWP tidak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Ini menyusul berkas perkara atas nama tersangka Ni MWP yang merupakan mantan karyawan PT. VIP Bali Villas, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Agung Faizal sudah dilimpahkan ke PN Denpasar. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022) membenarkan bila berkas perkara tersangka Ni MWP sudah dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Informasi dari JPU yang menangani perkara ini, kasusnya sudah sampai di PN Denpasar dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan saja," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara soal penahanan terhadap tersangka,  pejabat yang akrab disapa Luga ini mengatakan bahwa tersangka Ni MWP saat ini menjalani tahanan rumah. Alasanya, tersangka adalah tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak kecil. 

"Saat di penyidik, tersangka tidak ditahan. Jadi saat proses pelimpahan tahap II, jaksa langsung merubah status menjadi tahanan rumah, dan ini pun atas adanya permohonan dari tersangka," jelas jaksa yang pernah betugus di Kejari Denpasar ini. 

Namun soal berapa nilai kerugian yang dialami oleh korban, Luga menjawab bahwa nanti semua akan tertuang di dalam dakwaan jaksa. 

Ditempat terpisah, Jupiter Gul Lalwani, pengacara yang mendampingi Ciaran Francis Caulfield selaku komisaris PT. VIP Bali Villas saat melaporkan tersangka, saat dikonfirmasi menjawab belum mengetahui kasus ini sudah sampai ke PN Denpasar. 

"Saya belum tahu kalau kasusnya sudah mau disidangkan, informasi terakhir yang saya dengar baru sampai di tahap P21 (berkas lengkap)," ujar Jupiter yang juga dihubungi, Rabu (2/2/2022). 

Jupiter lalu menjelaskan bahwa, pihaknya dalam hal ini PT. VIP Bali Villas yang diwakili Ciaran Francis Caulfield mengadukan tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. 

BACA JUGA:  Edarkan Sabu Dikemas Permen, Jaringan Napi Lapas Karangasem Ditangkap

"Kami mengadukan perkara ini di tanggal 29 April 2020 lalu. Kemudian di tanggal 23 Desember 2020 kami menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP)," terangnya. 

Dikatakan pula, inti dari SP2HP yang diterima adalah menjelaskan bahwa perkara yang diadukan dapat ditingkatkan ke penyidikan dan dapat dibuatkan laporan polisi (LP). 

Sementara menyinggung soal nilai kerugian yang dialami korban, Jupiter mengatakan sekitar Rp 540.036.025."Nilai kerugian saat kami laporkan sekitar Rp 540 juta," pungkasnya.(eli)

Scroll to Top