DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Ni MWP tidak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ini menyusul berkas perkara atas nama tersangka Ni MWP yang merupakan mantan karyawan PT. VIP Bali Villas, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Agung Faizal sudah dilimpahkan ke PN Denpasar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022) membenarkan bila berkas perkara tersangka Ni MWP sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Informasi dari JPU yang menangani perkara ini, kasusnya sudah sampai di PN Denpasar dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan saja," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara soal penahanan terhadap tersangka, pejabat yang akrab disapa Luga ini mengatakan bahwa tersangka Ni MWP saat ini menjalani tahanan rumah. Alasanya, tersangka adalah tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak kecil.
"Saat di penyidik, tersangka tidak ditahan. Jadi saat proses pelimpahan tahap II, jaksa langsung merubah status menjadi tahanan rumah, dan ini pun atas adanya permohonan dari tersangka," jelas jaksa yang pernah betugus di Kejari Denpasar ini.
Namun soal berapa nilai kerugian yang dialami oleh korban, Luga menjawab bahwa nanti semua akan tertuang di dalam dakwaan jaksa.
Ditempat terpisah, Jupiter Gul Lalwani, pengacara yang mendampingi Ciaran Francis Caulfield selaku komisaris PT. VIP Bali Villas saat melaporkan tersangka, saat dikonfirmasi menjawab belum mengetahui kasus ini sudah sampai ke PN Denpasar.










