Ivanka Suwinda, Artis Senior Ikatan Cinta Laporkan Kasus Dugaan Mafia Property di Bali

(Last Updated On: 07/01/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Artis senior Ikatan Cinta, Ivanka Suwinda mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, pada Senin 3 Januari 2022. Kedatangan Ivanka bersama kuasa hukumnya guna mendesak penyidik menuntaskan proses hukum yang dilaporkanya 3 tahun lalu. 

 

Desakan itu disampaikan Ivanka melalui chanel youtube terkait kasus yang menimpa dirinya itu. Dikatakanya, bermula dirinya membeli bidang tanah berikut bangunan rumah. Terdiri dari 2 kavling yaitu kavling 229 dan 230 pada 1996.

 

Kemudian, tanah dan bangunan dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung. Ia membayar tunai secara bertahap dari PT.BLKU sebagai pengembang. Hingga akhirnya lunas dengan bukti kwitansi. Setahun kemudian dia menerima kunci pada 1998. 

 

Namun kata Ivanka dalam penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi. Hingga pada 2019, Ivanka ke Bali untuk melihat rumahnya. 

 

Ia mengaku kaget setelah melihat kondisi fisik rumahnya sudah berubah. Ia pun menanyakan ke notaris Tutik Dana Kusuma (yang melakukan pemecahan SHGB induk). Akhirnya terungkap bahwa dua kavling tanah miliknya sudah dijual oleh pengembang yakni terlapor HR ke orang lain yakni IWR sebagai pembeli terakhir. Pun AJB dibuat oleh Notaris Ni Wayan Starningsih. 

 

Terkait hal ini, Ivanka mengaku ditawari oleh HR pengganti rumah namun ditolak. Ia tetap ingin mempertahankan rumah lamanya. Merasa dipermainkan, Ivanka melapor ke Ditreskrimum Polda Bali. 

 

Laporan artis senior Ikatan Cinta dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi wartawan, pada Jumat 7 Januari 2022. Ia mengatakan Ivanka melaporkan pengembang bisnis properti HR sesuai Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah pada (13/11/2019). “Ya kasus ini sudah naik tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) pada 4 Desember 2019,” bebernya.

 

Hanya saja, kata Kombes Syamsi kasus ini menemui beberapa kendala. Salah satunya Polisi sudah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional wilayah Badung tapi belum mendapat tanggapan. Bahkan penyidik sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap HR namun tidak datang dengan karena sakit. 

 

“Penyidik Ditreskrimum belum bisa mengkonfrontir antara Notaris Ni Wayan Starningsih dengan terlapor HR karena opname di RSUP Sanglah,” ujarnya.

 

Dengan beberapa kendala ini, Ivanka merasa proses hukumnya berjalan lamban. Sehingga Ivanka dan kuasa huiumnya mendesak penyidik menuntaskan kasus ini. 

 

Walhasil, mereka datang ke Ditreskrimum pada Senin (3/1) guna memberikan keterangan tambahan dalam melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah melengkapi BAP, penyidik berencana akan mengkonfrontir saksi Notaris Ni Wayan Starningsih dengan terlapor HR. 

 

Pasalnya, selama ini HR mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani AJB. Proses kasus ini akan berlanjut pada penyitaan barang bukti, memeriksa BPN Kabupaten Badung dan melaksanakan gelar penetapan tersangka. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penyidik Polda Bali Tetapkan Mantan Ketua LPD Unggasan jadi Tersangka Korupsi

Jum Jan 7 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 07/01/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Setelah merampungkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS berstatus tersangka, pada 24 Desember 2021. Dalam kasus dugaan korupsi ini merugikan pihak LPD […]

Berita Lainnya