Bangli- sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Untuk menekan semakin meluasnya penularan Covid -19 di Kabupaten Bangli, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/245/KOMINFOSAN/2021 tentang Isolasi Terpusat Orang Tanpa Gejala (OTG) Terkonfirmasi Covid-19 di Desa.
Sesuai SE tersebut, desa yang ada di Kabupaten Bangli disyaratkan untuk membuat Isoter bagi OTG yang terkonfirmasi positif corona dengan memanfaatkan bangunan/rumah atau fasilitas umum lainnya yang ada diwilayah setempat.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2021), membenarkan adanya kesepakatan Satgas untuk membuat Isoter di masing-masing desa. Kata dia, SE Bupati Bangli diterbitkan setelah Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Bangli menggelar rapat di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Selasa (10/8/2021) lalu.
Baca Juga :
Bupati Tabanan Hadiri Undangan Peluncuran Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko oleh Presiden RI
Sambut HUT RI ke-76, Pewarta Gelontorkan 50 Paket Sembako dan 250 Bendera
“Hasilnya, Satgas telah menyepakati untuk dilaksanakan Isolasi Terpusat (Isoter) di masing-masing Desa,” tegasnya.
Dengan kata lain, semua OTG terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) harus ditempatkan pada tempat Isolasi Terpusat di Desa.
Lanjut Dirgayusa, ada 10 ketentuan yang diatur dalam SE Bupati Bangli itu. Fasilitas yang digunakan untuk Isoter di Desa adalah bangunan atau rumah warga atau fasilitas umum lainnya yang menjadi milik Desa.
“Rumah atau bangunan tempat Isolasi Terpusat diberi tanda berupa papan nama dengan ukuran yang proporsional. Papan nama tersebut dibuat oleh Satgas Gotong Royong Desa dengan menggunakan Anggaran Desa Adat, terbuat dari bahan triplek dan dapat dipindahkan serta penempatannya di depan rumah atau banggunan tempat Isolasi Terpusat,” ungkapnya.
Berikutnya, semua OTG terkonfirmasi Covid-19 diberikan konsumsi berupa nasi kotak/bungkus yang disediakan oleh pemerintah desa setempat yang dibebankan pada APBDes.
“Selain mendapatkan nasi kotak/bungkus juga diberikan 1 paket sembako oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Bangli selama isolasi,” jelasnya.
Untuk perawatan, semua OTG terkonfirmasi Covid-19 yang melaksanakan Isoter di desa mendapat pelayanan medis berupa cek kesehatan, konsultasi serta pelayanan medis lainnya dan Swab PCR di hari ke-10 oleh Puskesmas setempat.
Untuk pengawasan pelaksanaan Isoter di desa, dilakukan unsur Kodim Bangli, Polres yang bertugas di desa setempat, pemerintah desa dan prajuru desa adat setempat serta Satgas Gotong Royong desa.
Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan pengawasan Isolasi Terpusat melalui OPD dengan pola Bapak Angkat (pembagian bapak angkat terlampir) dan melaporkan kepada Bupati Bangli tentang perkembangan Isolasi Terpusat setiap minggu melalui Kepala Dinas Kominfosan Kabupaten Bangli sesuai form terlampir.
“Apabila OTG terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani Isoter melanggar aturan isolasi berupa keluar lingkungan Isoter di Desa atau pekarangan maka yang bersangkutan wajib dievakuasi ke tempat Isolasi Terpusat Kabupaten Bangli yang bertempat di Balai Diklat RSJ Provinsi Bali atau SKB Kayuambua,” pungkas Dirgayusa. (ard)
Sesuai SE tersebut, desa yang ada di Kabupaten Bangli disyaratkan untuk membuat Isoter bagi OTG yang terkonfirmasi positif corona dengan memanfaatkan bangunan/rumah atau fasilitas umum lainnya yang ada diwilayah setempat.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2021), membenarkan adanya kesepakatan Satgas untuk membuat Isoter di masing-masing desa. Kata dia, SE Bupati Bangli diterbitkan setelah Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Bangli menggelar rapat di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Selasa (10/8/2021) lalu.
Baca Juga :
Bupati Tabanan Hadiri Undangan Peluncuran Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko oleh Presiden RI
Sambut HUT RI ke-76, Pewarta Gelontorkan 50 Paket Sembako dan 250 Bendera
“Hasilnya, Satgas telah menyepakati untuk dilaksanakan Isolasi Terpusat (Isoter) di masing-masing Desa,” tegasnya.
Dengan kata lain, semua OTG terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) harus ditempatkan pada tempat Isolasi Terpusat di Desa.
Lanjut Dirgayusa, ada 10 ketentuan yang diatur dalam SE Bupati Bangli itu. Fasilitas yang digunakan untuk Isoter di Desa adalah bangunan atau rumah warga atau fasilitas umum lainnya yang menjadi milik Desa.
“Rumah atau bangunan tempat Isolasi Terpusat diberi tanda berupa papan nama dengan ukuran yang proporsional. Papan nama tersebut dibuat oleh Satgas Gotong Royong Desa dengan menggunakan Anggaran Desa Adat, terbuat dari bahan triplek dan dapat dipindahkan serta penempatannya di depan rumah atau banggunan tempat Isolasi Terpusat,” ungkapnya.
Berikutnya, semua OTG terkonfirmasi Covid-19 diberikan konsumsi berupa nasi kotak/bungkus yang disediakan oleh pemerintah desa setempat yang dibebankan pada APBDes.
“Selain mendapatkan nasi kotak/bungkus juga diberikan 1 paket sembako oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Bangli selama isolasi,” jelasnya.
Untuk perawatan, semua OTG terkonfirmasi Covid-19 yang melaksanakan Isoter di desa mendapat pelayanan medis berupa cek kesehatan, konsultasi serta pelayanan medis lainnya dan Swab PCR di hari ke-10 oleh Puskesmas setempat.
Untuk pengawasan pelaksanaan Isoter di desa, dilakukan unsur Kodim Bangli, Polres yang bertugas di desa setempat, pemerintah desa dan prajuru desa adat setempat serta Satgas Gotong Royong desa.
Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan pengawasan Isolasi Terpusat melalui OPD dengan pola Bapak Angkat (pembagian bapak angkat terlampir) dan melaporkan kepada Bupati Bangli tentang perkembangan Isolasi Terpusat setiap minggu melalui Kepala Dinas Kominfosan Kabupaten Bangli sesuai form terlampir.
“Apabila OTG terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani Isoter melanggar aturan isolasi berupa keluar lingkungan Isoter di Desa atau pekarangan maka yang bersangkutan wajib dievakuasi ke tempat Isolasi Terpusat Kabupaten Bangli yang bertempat di Balai Diklat RSJ Provinsi Bali atau SKB Kayuambua,” pungkas Dirgayusa. (ard)










