DENPASAR-fajarbali.com|Ancaman tim kuasa hukum Budiman Tiang dari dari kantor hukum Berdikari Law Office yang diketuai oleh Gede Pasek Suardika (GPS), untuk menggugat Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.IK., akhirnya terbukti.
Tapi ada yang menarik dalam perkara gugatan ini. Yang mana tim kuasa hukum penggugat mempersoalkan kehadiran kuasa hukum tergugat yang diwakili dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
Menurut GPS, kehadiran Bidkum Polda Bali untuk mewakili tergugat dirasa kurang pas. Hal ini lantaran gugatan ditujukan kepada oknum pribadi, bukan kapasita tergugat yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Bali serta Dasar Brimob.
“Yang kami gugat adalah pribadi, yakni Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan secara individu bukan sebagai jabatan yang tergugat emban. Jadi kehadiran Bidkum Polda tidak pas karena mereka tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai advokat,” tegas GPS saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/9/2025).
GPS juga menegaskan bahwa tim hukum tetap membuka ruang jika kuasa hukum resmi dari pihak tergugat hadir dalam kapasitas advokat yang memiliki kartu anggota dan BAS sebagaimana ketentuan profesi.
Sebagai perbandingan, GPS menyinggung kasus terbaru gugatan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sempat hadir sebagai kuasa hukum, namun ditolak oleh penggugat lantaran gugatan ditujukan kepada pribadi, bukan jabatan. Akibatnya, sidang pun ditunda.
"Kasus ini serupa. Karena yang digugat adalah oknum polisi sebagai pribadi, bukan institusi. Jadi kuasa dari Bidkum seharusnya tidak relevan,” jelas GPS.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta agar tim kuasa penggugat menyampaikan keberatan secara tertulis dalam sidang berikutnya.
Majelis juga menetapkan penunjukan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. sebagai hakim mediator. Sidang mediasi dijadwalkan pada 29 September 2025 mendatang.
Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Budiman Tiang, adalah murni untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari para tergugat.
Ia menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi yang melangkahi prosedur hukum.
“Ini untuk mengingatkan pejabat agar tidak semena-mena menggunakan kewenangan. Apapun alasannya, kekuasaan tidak boleh dijalankan dengan cara yang salah, apalagi melangkahi hukum,” tegas GPS.
Dalam persidangan tersebut, hadir tim hukum dari Berdikari Law Office yakni Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., dan Komang Nila Adnyani, S.H.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan atas tugas-tugas kepolisian yang diemban Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.IK.
Jadi, sudah barang tentu akan dibela oleh Bidkum Polda Bali. “Kita tegaskan hari ini yang digugat oleh penggugat berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang kita laksanakan,” tukasnya.W-007