DENPASAR– Fajarbali.com | Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Ni Putu Widiastiti (25) meninggal dunia, PHAP alias Aldy (14) sudah dituntut 7 tahun dan 6 bululan atau 7,5 tahun penjara.
Atas tuntutan itu pun, Aldy melalui kuasa hukumnya, Giovanni Melianus T., SH., MH., juga sudah mengajukan pembelaan secara lisan.
“Kami mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman,” ujar Giovanni yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) AAI Bali, Jumat (22/1/2021).
Giovanni juga menuturkan, sebagai pengacara, dia wajib membela hak-hak pelaku anak. Untuk itu dalam pembelaannya yang disampaikan secara lisan itu, dia pun menyinggung soal alasan pelaku anak menusuk korban hingga tewas.
Dikatakannya, niat awal pelaku masuk ke rumah korban hanya untuk mengambil barang-barang berharga termasuk uang milik korban yang nantinya digunakan sebagai bekal saat perayaan pergantian tahun.
“Jadi saat diperiksa di muka sidang, pelaku mengaku hanya berniat untuk mencuri. Tujuan mencuri katanya untuk bekal merayakan pergantian tahun,” ungkap Geovanni menerangkan.
Jika hanya berniat mencuri, kenapa pelaku sudah membawa pisau?. ” Dari pengakuan pelaku, membawa pisau hanya untuk menakut-nakuti korban saja,” jawab Geovanni.
Dikatakan pula, di muka sidang pelaku anak mengaku nekat menikam korban karena panik saat diteriaki maling. “Kata dia (pelaku anak) menusuk korban karena panik saat diteriaki maling,” pungkas Geovanni.(eli)