https://www.traditionrolex.com/27 Ini Hukuman Bagi Bule Rusia yang Dorong dan Tampar Anggota Polantas - FAJAR BALI
 

Ini Hukuman Bagi Bule Rusia yang Dorong dan Tampar Anggota Polantas

Dimasukkan Dalam Daftar Cekal

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/09/2023)

DEPORTASI-Warga negara Rusia yang mendorong dan menampar Polisi di Deportasi. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Setelah melalui proses persidangan dan divonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan, warga negara asal Rusia, Adam Alexander Murray (29) yang mendorong anggota Polantas diserahkan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Selanjutnya bule berbadan kekar itu dideportasi ke negaranya pada Jumat 22 September 2023 malam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa Adam telah menjalani proses hukum di kepolisian. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan. 
 
Dalam persidangan tersebut, ia dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
 
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London”, ucap Sugito, pada Sabtu 23 September 2023. 
 
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
 
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito.
 
Diberitakan, Adam melakukan pelanggaran hukum saat mengendarai motor bersama seorang wanita di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road Kuta, pada Senin 18 September 2023. 
 
Dalam video viral yang beredar, Adam terlihat marah karena motornya dihentikan dua petugas Polantas. Pasalnya wanita WNA yang bersamanya tersebut tidak mengenakan helm, dan sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat. 
 
Sehingga Adam mendorong dan menampar seorang personel Polantas karena niatnya mau kabur dihalang-halangi. Adam kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar dan dia ditangkap di tempatnya menginap di kawasan Padang Tawang Gg III Villa Eden Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 19 September 2023. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Perkelahian Antar Pelajar SMK Didamaikan Polisi Banjar

Ming Sep 24 , 2023
Buat Surat Perjanjian, Disaksikan Orang Tua
IMG_20230924_182142

Berita Lainnya