https://www.traditionrolex.com/27 Ingin Kenalkan Budaya Indonesia, WN Belanda Kelahiran Bandung Ajukan Diri Menjadi WNI - FAJAR BALI
 

Ingin Kenalkan Budaya Indonesia, WN Belanda Kelahiran Bandung Ajukan Diri Menjadi WNI

“Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/08/2022)

WNA-Bastian Edward De Jong, warga Belanda yang ingin menjadi warga negara Indonesia.Foto/Ist

DENPASAR – Fajarbali.com|Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu selaku Ketua Tim verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo memipin agenda Sidang Permohonan Bastian Edward De Jong (30) warga negara belanda untuk menjadi warga Indonesia, Rabu (24/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Diketahui, bule kelahiran Badunga ini saat ini Bule Londo ini tinggal di kawasan Tibubeneng, Badung. Diketahui, Bastian bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Bali Two Thousand Nineteen yang bergerak di bidang.

Baca Juga : Cegah Penyimpangan dan Korupsi, Kemenkumham Bali Deklarasi Janji Kerja

Hal ini menurut Anggiat Napitupulu, selaku Kakanwil Menkumham mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8.

Serta, Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga : Rakernis Kemenkumham Bali: Pecandu Narkotika Bukan Pelaku Kriminal Tapi Sebagai korban

Bastian memilih menjadi Warga Negara Indonesia, lantaran sejak lahir sudah di Indonesia, tepatnya di Bandung, Jawa Barat dan pada Tahun 1998 keluarga Bastian pindah dan menetap di Bali.

Bastian juga saat ini telah fasih berbahasa Indonesia dan aktif bersosial di lingkungan Banjar tempat tinggalnya dengan berkontribusi dari sisi pendidikan yakni menyelenggarakan program pembelajaran Bahasa Inggris kepada anak-anak sekitar lingkungan Banjar tempat tinggalnya.

Diketahui pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 WNA yang bersangkutan tidak mengajukan diri menjadi WNI dikarenakan tengah menjalani masa studi di luar negeri tepatnya di Belanda untuk jenjang Strata 1 (S-1) dan di Melbourne, Australia untuk jenjang Strata 2 (S-2) dengan menggunakan jalur beasiswa pendidikan.

Baca Juga : Kemenkumham Bali, Maluku dan Maluku Utara Sepakat Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Pada Tahun 2018 Beliau kembali ke Bali dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan pada Tahun 2021 Bastian telah mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).Selepas menjalani masa studi, Bastian mulai membangun perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan dengan memperkerjakan warga lokal untuk menggerakkan perekonomian khususnya di Bali.

Dalam hal pendidikan, Bastian pun tak tinggal diam, Beliau turut melanjutkan untuk mengelola Sekolah yang dibangun Alm. Ayah Bastian guna mewujudkan visi menjadi percontohan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Baca Juga : Bule Rusia yang jadi Gelandangan di Kuta Belum Bisa Dideportasi, Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Bali

“Harapan saya kedepan, sekolah ini dapat dipilih sebagai percontohan Sekolah SPK di Indonesia, agar kami dapat mengenalkan budaya Indonesia kepada siswa, karena menurut saya budaya itu adalah nilai yang sangat berharga untuk dijaga dan dikembangkan serta dikenalkan ke kancah Internasional”, tutup Bastian.

Lebih lanjut Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kesemuanya itu dijawab dengan baik dan sangat fasih. Selaku pimpinan sidang, Anggiat Napitupulu pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Baca Juga : Kemenkumham Terbitkan Visa On Arrival Bagi 23 Negara yang Datang ke Bali

Jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia, maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Bastian Edward De Jong disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia.

“Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Gandeng Penggiat Lingkungan, KKN Unud Sosialisasikan Eco Enzyme di Desa Sebudi Karangasem

Rab Agu 24 , 2022
Dibaca: 26 (Last Updated On: 24/08/2022) Mahasiswa KKN Unud Sosialisasi pembuatan Eco Enzym di Desa Sebudi, Karangasem.    KARANGASEM  – fajarbali.com | Seiring dengan meningkatnya populasi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, maka akan berdampak pada masalah penumpukan sampah. Alasan inilah yang mendorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Udayana menyelenggarakan sosialisasi […]
Sebudi-965b55a7

Berita Lainnya