Imigrasi Tangkap Dua Wanita Asal Tanzania dan Uganda Terlibat Prostitusi Online

Menawarkan Diri Melalui Website

(Last Updated On: )

OPS JAGRATARA-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi pengawasan orang asing bersandi “Jagratara” di sejumlah lokasi. 

 

KUTA -fajarbali.com |Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi pengawasan orang asing bersandi “Jagratara” yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, pada Kamis 2 Mei 2024. Dari hasil operasi tersebut Imigrasi mengamankan 7 warga asing, dan dua diantaranya terlibat dugaan prostitusi di Bali dengan modus menawarkan diri melalui website. 
 
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra operasi “Jagratara” mengandung arti selalu waspada. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
 
Dijelaskanya, berdasarkan operasi tersebut pihaknya melakukan operasi pengawasan di 2 lokasi berbeda, yakni Seminyak dan Kuta. Hasil operasi tersebut pihaknya mengamankan 7 warga asing yang melanggar aturan keimigrasian. 
 
“Ke 7 WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Suhendra, pada Jumat 3 Mei 2024. 
 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan ada dua perempuan asing yang terlibat dugaan prostitusi, yakni SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda. Selain dugaan prostitusi keduanya juga terlibat penyalahgunaan izin tinggal. 
 
“Keduanya terlibat dugaan prostitusi dan menawarkan diri melalui website,” ungkap Suhendra. 
 
Kemudian, JHM (35) WN Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. AIK (26) tidak bisa menunjukan paspor. 
 
“Ada 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh bidang Inteldakim,” bebernya. 
 
Suhendra mengatakan saat ini 7 WNA tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
 
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA untuk memastikan setiap mereka memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Suhendra mengakhiri. R-005 

Next Post

Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Dituntut Berbeda

Jum Mei 3 , 2024
akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Mujianto mengalami kerugian Rp 1.315.000.000
IMG_0593

Berita Lainnya