https://www.traditionrolex.com/27 Imbas Corona, Puluhan Napi di Bangli Dibebaskan Lebih Cepat - FAJAR BALI
 

Imbas Corona, Puluhan Napi di Bangli Dibebaskan Lebih Cepat

(Last Updated On: 05/04/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Imbas merebaknya Covid-19, puluhan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli mendapatkan kebijakan bebas lebih cepat.

 

 

Pemberian asimilasi tersebut berlangsung secara bertahap dari tanggal 1 April, baik dari Lapastik Narkotika maupun Rumah Tahanan (Rutan) Bangli. Kepala Rutan Bangli, Made Suwendra saat dikonfirmasi awak media, Minggu (05/04/2020) membenarkan adanya kebijakan pemberian asimilasi tersebut. Kata dia, jumlah napi Rutan Bangli yang sudah memenuhi syarat untuk program Asimilasi dan  Integrasi sampai tanggal 31 Desember 2020, sebanyak 33 orang. “Untuk tahap I dan tahap II, Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah dibebaskan dari Rutan Bangli sampai tanggal 3 April 2020, berjumlah 23 orang. Yang lain akan dibebaskan menyusul sesuai tanggal tahap 1/2 dan tahap 2/3 masa pidananya  tiba nanti,” ungkap Karutan Bangli, Made Suwendra.

Disampaikan, percepatan pembebasan para napi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Menkum HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana & Anak tentang hal yang sama. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly, secara keseluruhan ada sekitar 30.000 napi dan anak yang akan dibebaskan dari Lapas, Rutan, dan LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) di seluruh Indonesia.

Menurut Karutan Bangli, dalam Keputusan Menkum HAM dijelaskan sejumlah ketentuan bagi napi yang dibe-baskan melalui asimilasi, terkait dampak wabah Corona. Pertama, napi yang 2/3 masa hukumannya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Kedua, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, napi dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah masing-masing. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Ada pun ketentuan bagi napi dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman dan anak yang telah menjalani 1/2 masa hukuman. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. “Karena Permen ini baru, makanya kami harus hati-hati jangan sampai ada yang salah dalam hal pengeluaran. Pembebasan napi dilakukan bergilir setiap hari. Jadi, mereka itu bukan bebas. Tapi menjalani setengah pidananya di rumah, istilahnya asimilasi di rumah,” ungkapnya.

Karena itu, para warga binaan yang lebih cepat dibebaskan ini, juga tetap akan tetap dikontrol oleh petugas Bapas. “Nanti pada saat tanggal pembebasan bersyaratnya, mereka harus kembali ke Lapas untuk mengambil surat bebas,” jelasnya. Meski demikian, ditegaskan, Peraturan Menkum HAM (Permenkum HAM) RI No 10 Tahun 2020 itu tidak menyentuh para napi Warga Negara Asing (WNA). Juga tidak menyentuh napi yang terkait PP-99, seperti pidana korupsi, terorisme, dan perkara narkotika dengan pidana di atas 5 tahun. “Untuk pembebasan lebih capet ini, diberikan cenderung kepada pidana umum dan untuk kasus narkoba yang pidananya di bawah 5 tahun,” pungkasnya. (arw)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Panen Raya ditengah Ancaman Covid-19, Produksi Gabah di Badung Dipastikan Aman Petani Diminta Hidupkan Sekaa Manyi

Ming Apr 5 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 05/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Sesuai jadwal, bulan April ini sudah mulai memasuki musim panen raya padi. Kondisi ini tentu sangat menggembirakan dalam rangka mengamankan produksi dan stok pangan khususnya gabah, ditengah ancaman penyebaran Virus Corona dan kebijakan social distancing yang dikhawatirkan akan menjadi kendala dalam proses panen raya tahun […]

Berita Lainnya