Honda Big Bike Kian Diminati, 6 Unit New Rebel 1100 Masuki Proses Indent

(Last Updated On: )
Salah satu konsumen loyal Honda melakukan transaksi pembelian New Rebel 1100. (ist)

 

DENPASAR-fajarbali.com | Moment gathering konsumen loyal menjadi keberuntungan, sebab salah satu konsumen yang diundang, telah resmi deal dilokasi untuk transaksi New Rebel 1100. Seorang saudagar buah dikawasan Cargo Bali yang memiliki toko Buahe Barokah telah melakukan transaksi tanda jadi untuk 1 unit New Rebel 1100. Berlokasi di lounge Honda Big Bike Main Dealer Astra Motor Bali 18 September 2024, Dengan penuh suka cita Didik Supriyanto, melihat secara langsung New Rebel 1100 dan siap di proses indent-nya.

“Memilih New Rebel 1100 adalah salah satu bentuk meng-upgrade diri. Sebelumnya saya memiliki rebel 500 cc di tahun 2017, dan kini saya ingin naik kelas ke New Rebel 1100. Moment gathering ini saya bisa melihat lebih dekat New Rebel 1100 sehingga saya mantap untuk deal di hari ini juga,“ ungkap Didik.

New Rebel 1100 sebagai pilihan baru bagi para pecinta sepeda motor Big Bike Cruiser, memiliki pesona sebagai motor dengan konsep desain motor kustom yang tak lekang oleh waktu. New Rebel 1100 dihadirkan bagi para penggemar big bike yang senang berpetualang dan touring, sekaligus menikmati kemewahan berkendara melalui design klasik dengan fitur modern yang sarat akan kenyamanan.

Honda Big Bike Manager Astra Motor Bali, Arki Prayogi menyebutkan New Rebel 1100 sebagai jawaban bagi penyuka motor besar yang mencari individualitas di motor mereka dan ruang untuk mengkustomnya sesuai dengan imajinasi mereka. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk  terus dapat menikmati setiap sensasi berkendara yang sesuai dengan gaya hidup mereka,” ujarnya.

“Kami sangat bersyukur New Rebel 1100 memiliki banyak peminat, terbukti dari data kami yang masuk sebanyak 6 unit telah indent. Terima kasih atas kepercayaann konsumen kepada Honda Big Bike, kami berharap konsumen dapat merasa nyaman dan bangga ketika berkendara dan selalu #Cari_Aman,” tutup Arki. (M-001/rl)

Next Post

BKKBN Bali Inisiasi Pendampingan Pengembangan 5 Pilar dalam GDPK

Kam Sep 19 , 2024
Perpres RI Nomor 153 tahun 2014 Tentang GDPK mengamanatkan bahwa setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus menyusun GDPK 5 pilar. 5 pilar tersebut meliputi; Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk, Pilar Peningkatan Kualitas Penduduk, Pilar Pembangunan Keluarga, Pilar Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, dan Pilar Penataan Data dan Administrasi Kependudukan.
BKKBN1

Berita Lainnya