Hingga Mei, Badung Kucurkan 1,9 M  Untuk Program Santunan Penunggu Pasien

Loading

MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Program prorakyat tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Badung meski saat ini sedang megalami rasionalisasi anggaran. Salah satunya adalah program santunan penunggu pasien. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Ketut Sudarsana saat dihubungi, Rabu (12/6/2019) mengungkapkan, hingga bulan Mei 2019 lalu, pemerintah telah merealisasikan sebesar Rp 1,9 miliar lebih dari 1.332 pemohon. 

Sudarsana juga menjelaskan, tren permohonan santuan penunggu pasien relatif fluktuatif dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data tahun 2018 lalu, pihaknya mencairkan Rp 5,9 miliar lebih dari 3.816 permohonan. Sementara ditahun 2019 hingga bulan Mei, sudah mencairkan Rp 1,9 miliar lebih.

"Hal ini kan sifatnya insidentil dan tergantung sekali  dari masyarakat kita yang sakit serta memenuhi syarat untuk mendapatkan satunan itu,” ungkapnya.

Ditanya terkait kendala dalam pecairan dana tersebut, Sudarsana menjelaskan, selama ini belum ada kendala dan dari data yang di Dinas Sosial semuanya sudah dicairkan.

“Tidak ada yang belum cair, begitu SPJ-nya lengkap langsung kita bisa cairkan di BPKAD. Sampai saat ini belum ada yang tidak dicairkan sepanjang memenuhi syarat pasti cair , karena program strategi dari pemerintah dan hal ini juga pasti mejadi skala prioritas,” terangnya. 

Sebelumnya santunan penunggu pasien ini telah berlaku sejak 18 Agustus 2017 lalu dan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017. Besarannya paling banyak sebesar Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya berupa uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari. Besaran tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bansos.

Untuk persyaratan pengajuan santunan tersebut, berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung dengan melapirkan  E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap. Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. Sedangkan jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat. Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit. (put)

Scroll to Top