BANGLI – fajarbali.com | Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait adanya pedagang yang mencuri start dan cenderung mengabaikan intruksi pemerintah tentang pembatasan jam operasional pasar umum, yang buka jam 07.00 hingga pukul 14.00 Wita, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli mulai mengambil langkah-langkah. Salah satunya, pedagang bermobil kini dilarang masuk areal pasar Kidul.
Mereka kini dipindahkan ke Terminal dan Pasar Loka Srana untuk menghindari kekroditan dan mencegah kerumunan orang di Pasar Kidul. “Kita membebaskan Pasar Kidul dari pedagang bermobil untuk menghindari adanya desak-desakan antara pembeli dan pedagag,” ungkap Kadisperindag Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan, kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan intruksi Bupati terkait jam operasional pasar umum. Namun, diakui, sejauh ini masih ada permasalahan yang terjadi berdasarkan pantauan dilokasi dan mengkaji sesuai situasi. Karenanya, pihaknya memberikan wewenang kepada Kepala Pasar untuk mengatur jam buka pasar khususnya para pedagang untuk mempersiapkan dagangannya lebih awal. Sedangkan transaksi tetap berlaku mulai jam 07.00 wita. “Berdasarkan pantauan di Pasar Kidul pagi hari sekitar pukul 07. 00 wita situasi pasar antara pedagang dan pembeli masih berdesak-desakan, ini tentu harus sangat dihindari untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,”akunya.
Karena itu, menurut dia, pemindahan pedagang bermobil ini dimaksudkan juga untuk menciptakan situasi pasar yang lebih aman dan nyaman. Untuk itu, pihaknya juga menegaskan bahwa peruntukkan Terminal Loka Srana bukan untuk tempat parkir mobil pribadi seperti yang selama ini terjadi dan sempat dikeluhkan warga. Dengan adanya pengaturan seperti ini, diharapkan pedagang maupun pengunjung di Pasar Kidul bisa jaga jarak. Selain itu, pihaknya ingin mempungsikan terminal Loka Crana. Sementara selasar untuk parkir sepeda motor. “Untuk bongkar muat barang pedagang akan diberikan waktu dari pukul 05.00 sampai pukul 07.00 wita. Selanjutnya mobil harus diparkir ke terminal Loka Crana. Untuk pengawasan kami sudah serahkan ke petugas pasar, juru parkir dan Dinas Perhubungan untuk menindak lanjuti,” pungkasnya. (W-002)