DENPASAR -fajarbali.com |Pengusaha asal Rusia, inisial RSM (42) mengaku menjadi korban pengeroyokan dikediamanya di wilayah Jimbaran, Badung, pada Rabu 9 July 2025 sekira pukul 23.00 Wita. Pelaku diduga berjumlah dua orang dengan mengunakan topeng masuk ke rumah korban dan menganiayanya secara brutal. Dari peristiwa penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka hingga hidungnya berdarah.
Korban sudah melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, usai kejadian. Menurut korban, dirinya sudah lama tinggal di Bali dan berinvestasi secara legal. Bahkan korban mengklaim sudah membayar seluruh pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengaku data pribadinya diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga para pelaku mengetahui alamat tempat tinggal korban.
Lebih jauh, korban RSM membeberkan bahwa pada malam kejadian, datang dua pelaku mengenakan topeng masuk secara paksa ke rumahnya di TKP. Korban saat itu berada di dalam rumah dan tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
"Korban dianiaya secara brutal dan bahkan nyaris dibunuh," ungkap sumber.
Para pelaku juga memaksa korban untuk membayar 150 ribu dolar AS, apabila tidak diberikan akan dibunuh. Lantaran tidak merespon, pengusaha Rusia ini dikeroyok hingga babak belur. Selanjutnya, para pelaku pergi.
Dengan adanya kejadian ini, korban meminta aparat kepolisian Polda Bali untuk menangkap para pelaku diduga berasal dari Ukraina. Selain itu, korban juga telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum atas kasus kriminal yang dialaminya tersebut.
“Saya mohon kepada kepolisian Bali untuk menangkap para bandit dari Ukraina ini, tolong bantu saya,” imbuh RSM.
Dihubungi awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK membenarkan korban sudah datang melapor ke SPKT Polda Bali. Namun, korban belum melengkapi bukti-bukti pendukung lainya untuk membuat laporan.
"Ya, petugas telah memberikan arahan untuk membawa dan lengkapi bukti pendukung berupa saksi, bukti berobat, juga dokumen bagian wajah dan tubuh yang terluka untuk membuat Laporan Polisi (LP)," sebut perwira melati tiga dipundak ini. R-005