https://www.traditionrolex.com/27 Hendak Kabur, Purnawirawan Dilumpuhkan - FAJAR BALI
 

Hendak Kabur, Purnawirawan Dilumpuhkan

(Last Updated On: 07/01/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Sempat menjadi misteri, kini kasus pencurian uang Rp 40 juta dan empat buah HP di Jalan Gunung Merapi, Lingkungan Sengguan, Kelurahan Semarapura Kangin terkuak.

Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil membekuk pelaku, Nyoman Agus Purnawirawan (21) alias Mang Agus, warga asal Banjar Ceblong, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Pelaku yang ditangkap saat bersembunyi di rumah pacarnya inipun terpaksa dihadiahi timbah panas lantaran berupaya melarikan diri. 

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan didampingi Kasubag Humas Polres, AKP Gede Putu Ardana, Senin (7/1/2019) mengungkap, pelaku berhasil ditangkap berkat keterangan dari para saksi. Menurut keterangan saksi di dekat TKP, sebelum menjalankan aksinya pelaku sempat mondar-mandir di depan rumah korbannya Husen. Keterangan saksi itupun lantas dicocokkan dengan rekaman CCTV di sekitar TKP. 

Setelah mencocokkan ciri-ciri tersangka, kemudian Sat Reskim Polres Klungkung melakukan pengejaran ke kampung halaman tersangka di Buleleng. Namun, hasilnya nihil. Selanjutnya, tim memburu ke sebuah rumah kos di wilayah Penamparan, Denpasar.

Selama ini pelaku diduga tinggal di kos-kosan tersebut. Sayangnya, Sat Reskrim kembali dengan tangan kosong. Lantaran tersangka dikatakan sudah kabur bersama pacarnya ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur. 

Kali ini pengejaran Sat Rekrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres, Ipda Ibnu Rudihartono ke wilayah Nganjuk tidak sia-sia. Tersangka berhasil diciduk saat bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Sawan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk, Jawa Timur. Tapi saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Sehingga pihak kepolisian terpaksa melayangkan timah panas ke kaki tersangka.

“Tersanga kami tangkap di rumah pacarnya di Nganjuk. Tapi ketika kami mau tangkap, dia kabur sehingga kami tembak kakinya,” ujar AKP Mirza Gunawan. 

Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Katanya ia beraksi saat para korban sudah tertidur lelap. Lantas tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pembuat sanggah ini menyelinap masuk ke rumah korbannya dan mengambil uang Rp 40 juta beserta empat buah HP. Ironisnya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi DK 3862 IL seharga Rp 28 juta. Sisanya digunakan untuk menbeli jam tangan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Di samping itu, ia juga harus membiayai kebutuhan anaknya yang kini berusia 5 tahun. “Saya sudah cerai, sekarang anak diajak sama ibu di Buleleng,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Klungkung. Selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.(dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gubernur Bali Terbitkan Peraturan tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal

Sen Jan 7 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 07/01/2019)BANGLI-fajarbali.com | Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal.  Save as PDF

Berita Lainnya