DENPASAR –Fajarbali.com | Sebanyak 10 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang sebelumnya dinyatakan positif terpapar Covid-19 akhirnya dinyatakan sembuh.
Karena sudah dinyatakan bebas dari Covid-19, ke-10 tahanan itu pun langsung dititipkan di LP Kerobokan untuk menjalani masa tahanan.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa 10 tahanan yang awalnya positif Covid-19 saat ini sudah sembuh.
“Setelah menjalani masa karantina selama 4 hari, dan dilakukan swab tes, ternyata hasilnya semua negatif. Sehingga langsung kita jemput untuk dibawa ke LP Kerobokan,” kata Eka Windanta, Sabtu (15/8/2020).
Eka Windanta menambahkan, 10 tahanan yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 ini menjalani karantina di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bali.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan juga tentunya Provinsi Bali atas kerjasamanya dalam menangani 10 tahanan ini,” pungkas Kasi Pidum.(eli)