GIANYAR-fajarbali.com | Satresnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 780 liter tuak dan arak dari hasil operasi 6 Februari sampai 10 Maret lalu. Ratusan liter tuak dan arak ini diamankan dari empat pelaku berbeda di wilayah hokum Polres Gianyar. Kasaresnarkoba Polres Gianyar, Kompol Gusti Putu Dharmanatha menyebutkan ratusan liter Miras tersebut hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Gianyar.
Disebutkan Dharmanatha, Rabu (14/3/2018) penangkapan pertama terhadap pelaku I Wayan Putu (Kocong) (36) asal Desa Telaga Tawang, Sidemen Karangasem. Pelaku kedapatan membawa 30 liter arak tanpa dokumen SIUP dan penangkapan dilakukan saat melintas di By Pass IB Mantra. Penangkapan berikutnya pada 9 Maret, terhadap pelaku I Nengah Bantas (63) asal Kelurahan Karangasem, yang kedapatan membawa 360 liter tuak. Ke-360 liter tuak ini dalam 12 jirigen 30 liter. Pelaku ini ditangkap saat melintas di depan Indomaret By Pass Dharmagiri, Gianyar.
Penangkapan ketiga terhadap pelaku I Wayan Sumantra (44) asal Sidemen, Karangasem yang kedapatan membawa 330 liter arak. Penangkapan dilakukan di By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Medahan, Gianyar. Sedangkan penangkapan terakhir atas pelaku Kadek Mertayasa (24) asal Banjar Kebon, Desa Belega Kecamatan Gianyar. Pelaku kedapatan membawa 60 litel tuak yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Gianyar.
Dari hasil penangkapan Miras tersebut, Kamis (hari ini) akan dilakukan pemusnahan terhadap BB Miras dan pelaku dikenai Pasal Tipiring. Disebut Dharmantha, peredaran Miras saat menjelang Hari Raya Nyepi sangat rawan memicu keributan dan konflik sehingga peredaran Miras terus diawasi. “BB kami amankan dan akan dilakukan pemusnahan. Peredaran Miras akan kami terus awasi, apalagi tanpa adanya SIUP dan perayaan Nyepi agar tanpa Miras karena ini mudah memicu konflik,” tutup Dharmanatha.W-010