Hanya Persoalan Anjing, WN Italia Terjerat Kasus Penganiayaan

Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa,” ungkap jaksa.

(Last Updated On: )

Terdakwa Elisabetta Vidali saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Elisabetta Vidali (64), warga negara Italia harus duduk di kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Kasusnya cukup sepele, hanya gara gara anjing, dia diduga menganiaya Elisabetta Nicole Halse yang juga warga negara asing.

Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra. Dalam yang dibacakan terungkap, kasus ini terjadi pada Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WITA di Pantai Nelayan, Br. Canggu, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

BACA Juga: Kemenkumham Pramella : Layanan Keimigrasian di Bali Kembali Normal

Kasus penganiayaan ini berawal ketika korban datang ke Pantai Nelayan untuk jalan-jalan dengan membawa lima ekor anjingnya. Sesampai di Pantai Nelayan, saksi korban membiarkan anjing-anjingnya untuk bermain.

Saat itu korban menyadari tidak melihat salah satu anjingnya yang bernama “Happy”. “Karena satu anjingnya tidak ada, korban mencari dan menemukan anjingnya yang Bernama “Happy” sedang bersama kerumunan anjing liar yang ada di areal Pantai Nelayan, yang mana anjing-anjing liar tersebut sedang diberi makan oleh terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

BACA Juga : Melawan dan Kabur, Residivis Curanmor Diterjang Timah Panas

Melihat hal itu, korban mendekati kerumunan anjing tersebut dan bermaksud untuk mengambil anjingnya “Happy” dan tiba-tiba terdakwa berkata dengan nada marah yang meminta korban untuk membawa anjingnya dan memberi makan di rumah.

Perkataan terdakwa tidak digubris oleh korban karena korban terus berjalan dan mengambil anjingnya.’ Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa,” ungkap jaksa.

BACA Juga: Lima Napi Perempuan Sembunyikan Shabu di Kemaluan, Ikat Rambut dan Pot Bunga

“Mendapat serangan, korban berusaha melindungi kepalanya dengan cara menutupi dengan kedua tangan saksi korban dan berusaha menghindar kemudian menjauh dari terdakwa,” paparnya.

Setelah berhasil menjauh dari terdakwa, saksi korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Dan, atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat berwajib hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah hukum.

BACA Juga : Tangkapan Enam Bulan, BNNP Bali Ringkus 24 Tersangka Pengedar Narkoba

Akibat perbuatannya, saksi korban Nicole Halse mengalami sakit dan terhalang untuk menjalankan pekerjaanya sehari-hari. Akibat kejadian tersebut saksi korban Nicole Halse mengalami luka memar pada kepala dan luka memar pada kedua tangannya,” paparnya.W-007

Next Post

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan , Wayan Dony Pasrah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rab Jun 26 , 2024
"Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim I
1000042863

Berita Lainnya