Hamil 6 Bulan, Wanita Asal Afrika Nekat Selundupkan Sekilo Sabu Diadili di PN Denpasar

u5-05e6e9bf-6fd4-4ec8-81f8-174ef337e638
Terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, selasa (21/10).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Meski dalam keadaan hamil, wanita asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela (32) nekat menyelundupkam sekilo sabu yang disembunyikan di pakaian dalamnya.

Akibat perbuatannya, wanita yang ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kura, Badung, Selasa (21/10/2025) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam surat dakwaannya menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di terminal kedatangan internasional.

Saat itu dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik terdakwa yang merasa gelisah."Petugas lalu berinisiatif untuk memeriksa terdakwa dengan lebih mendalam," sebut jaksa dalam dakwaannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas penumpang diketahui sebagai warga negara Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela, asal Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089, South Africa.

Diketahui juga terdakwa ini dalam keadaan sedang mengandung yang saat ini usianya sudah sekitar 6,5 bulan. Kemudian pemeriksaan lanjutan terhadap badan dan barang bawaan Mzimela kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai atas dasar curiga itu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu.

Yang mengejutkan barang haram itu  disembunyikan di pakaian dalam terdakwa.

"Berat total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto," terang JPU dihadapan ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim yang juga Kepala PN Denpasar.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang rupiah sebesar Rp 1.002.000, serta dua boarding pass penerbangan dari Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar atas nama terdakwa.

BACA JUGA:  Tidak Kantongi Surat Tes Rapid Antigen, 47 Kendaraan Pemudik di Putar Balik di Terminal Mengwi

Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Bali.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangan JPU Ari Suparmi, disebutkan terdakwa menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Sindi yang kini berstatus buron (DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg.

Ia diperintahkan membawa barang haram itu ke Bali dengan janji imbalan sebesar 20.000 Rand Afrika Selatan. "Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS guna mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Mzimela didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dengan jumlah yang cukup fantastis ini, apalagi adanya unsur penyeludupan dengan iming-imingan uang yang besar, PN Denpasar menegaskan akan menindak kasus ini sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.

Ketua majelis hakim juga menegaskan usai sidang kepada terdakwa untuk tidak mempercayai jika ada orang yang mengaku bisa memberikan keringan dalam kasus ini.

"Kalau ada orang yang mengaku majelis hakim atau disuruh majelis hakim yang bisa membantu terdakwa atau mengurangi hukum terdakwa jangan didengerin itu bohong. Majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta yang ada di persidangan," pungkas Hakim.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top