terdakwa pembunuh gusti mirah
VONIS-Dua terdakwa pembunuh karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar bernama I Gusti Agung Mirah Agus Lestari usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli

Hakim Vonis Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Berbeda

VONIS-Dua terdakwa pembunuh karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar bernama I Gusti Agung Mirah Agus Lestari usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Suarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar bernama I Gusti Agung Mirah Agus Lestari dengan pidana penjara 20 tahun dan 18 tahun.

Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Raman dan 18 tahun diterima oleh terdakwa Nova Sandi Prasetya. Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/5/2022) majelis hakim menyatakan kedua terdakwa yang disidang dengan berkas terpisah ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA Juga : Gemar Main Judi Online, Karyawan Gadai Motor Majikan

"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai dan didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang," demikian amar putusan hakim.

Terkait vonis yang berbeda antara terdakwa Rahman dan Nova Sandi Prasetya, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I G Gatot Hariawan saat dikonfimasi menegaskan, Rahman divonis 20 tahun karena merupakan residivis kasus serupa. "Tapi di kasus sebelumnya korban tidak sampai meninggal dunia," jelas Gatot Hariawan, Rabu (31/5/2023).

BACA Juga : Tak Kapok-kapok, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Tahanan

Sementara menanggapi vonis hakim ini, Gatot Hariawan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir."Untuk saat ini kita masih pikir-pikir, beberapa hari kedepan akan kita sampaikan sikap ke Pengadilan. Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun.

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA Juga : Dua Terdakwa Penganiaya Anggota Polisi Diadili

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah ini terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak wanita itu untuk check in di hotel.

Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya.

BACA Juga : Diadili, Peran Para Terdakwa Kasus WNA KTP Bali Terungkap

Namun rencana tersebut tidak berhasil. Agar tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari.

“Dia berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat lehernya menggunakan tali tas selempang hingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia,”ujar jaksa dalam surat dakwaanya. Setelah itu tubuhnya dibuang di dekat selokan. 

BACA Juga : Pasangan Bule Rusia Pelaku Aniaya Diduga Sudah Kabur dari Indonesia

Sementara barang milik berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa. Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik Lestari wanita asal Mengwi, Badung ini dan kabur ke luar Bali.W-007

Scroll to Top