DENPASAR-Fajarbali.com|Buruh harian lepas asal Lombok Barat (Lobar) Hendra Saputra Jayadi (28) yang dijadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa karena memukul teman kerjanya saat pesta arak, dituntur 10 bulan penjara.
Dalam sidang, Kamis (10/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tegas JPU.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga membebekan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diungkap, peristiwa yang menyeret terdakwa ke Pengadilan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah warung yang beralamat di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
Saat itu, Hendra dan korban Junaidi, sedang minum arak bersama. Di tengah suasana tersebut, korban sempat pergi ke belakang warung bersama seorang temannya bernama Piala Surbakti tanpa mengajak terdakwa.
“Karena terdakwa tidak diajak, tidak lama kemudian, terdakwa menyusul ke belakang karena merasa tersinggung oleh sikap korban,” terang JPU.
Di tempat itulah tanpa banyak tanya Hendra langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah korban menggunakan tangan kosong.
“Pukulan itu mengarah ke pipi, bibir, hingga hidung korban. Korban pun tersungkur dan mengalami sejumlah luka cukup serius di bagian wajah dan tubuhnya,” kata JPU.
Berdasarkan hasil visum yang tercatat dalam dokumen Visum et Repertum No. VER/136/IV/2025/Rumkit, korban mengalami luka robek di bibir atas sisi kiri hingga menembus rongga mulut, memar di pipi kanan, luka lecet di bibir bawah, serta luka lecet di jempol kaki kanan. Luka-luka tersebut disimpulkan akibat kekerasan tumpul.W-007