https://www.traditionrolex.com/27 Gusnik Disebut Masuk DPO, Dua Pengacaranya Langsung Protes - FAJAR BALI
 

Gusnik Disebut Masuk DPO, Dua Pengacaranya Langsung Protes

(Last Updated On: 19/10/2020)

DENPASARFajarbali.com | Pernyataan pihak Kejaksaaan yang menyebut Ida Bagus Surya Bhuana alias Gusnik terpidana 5 tahun dalam kasus korupsi pada PT. Dapen Pupuk Kaltim yang ditangkap di Bali, Kamis (15/10/2020) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diprotes oleh tim kuasa hukumnya. 

Johanes Budi Raharjo dan Jhon Korassa Sonbai selalu kuasa Gusnik pun langsung mempertanyakan apa dasar Kejaksaan memasukan nama Gusnik dalam DPO. 

“Kejaksaan tidak pernah melakukan panggilan terhadap klien kami (Gusnik) terkait rencana atau pemberitahuan eksekusi. Dengan demikian, kami mempertanyakan,  atas dasar hukum apa kejaksaan menyebut klien kami masuk DPO,” kata Budi Raharjo belum lama ini. 

“Menurut kami, dengan tidak adanya dasar memasukkan klien kami dalam DPO namun dihadapan wartawan mengatakan DPO, maka Kejaksaan telah membohongi masyarakat,” timpal John Korassa. 

Selain itu John Korassa juga kembali mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap Gusnik.

“Sama halnya dengan penetapan DPO, eksekusi yang dilaksanakan jaksa terhadap Gusnik hingga saat ini menurut kami sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” ungkap John Korassa. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Herlianto mengatakan, apa yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Bali adalah berdasarkan data yang didapat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Untuk lebih jelasnya, baik mengenai pelaksanaan eksekusi dan penetapan DPO, akan lebih baik langsung saja bertanya ke Kejari Jakarta Pusat, sebab semua data yang kami sampaikan ke rekan media kami dapatkan dari Kejari Jakarta Pusat,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga. 

Selain itu, Luga juga menyampaikan, pernyataan bahwa terpidana Ida Bagus Surya Bhuana sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang juga sempat dilontarkan oleh Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung dibeberapa media massa. 

Sepeti diberitakan, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang dibantu oleh tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali, Kamis (15/10/2020) lalu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi atas nama Ida Bagus Surya Bhuana. 

Diketahui, Ida Bagus Surya Bhuana adalah terpidana 5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PT. Dapen Pupuk Kaltim. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlianto membenarkan soal adanya eksekusi tersebut. 

Kasi Penkum Luga mengatakan,  eksekusi dilakuan berdasarkan Putusan MA Nomor 1230 K/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Dimana dalam putusan itu menyatakan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Terpidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan pula, dalam petikan putusan tingkat kasasi menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan penjara. 

“Terdakwa juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun,” terang Luga saat itu.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Beraksi di Badung, Komplotan Pembobol ATM Asal Palembang Digulung

Sel Okt 20 , 2020
Dibaca: 24 (Last Updated On: 19/10/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Mengwitani Badung, diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Bali. Empat pelaku asal Palembang Sumatera Selatan dibekuk tanpa perlawanan, pada Kamis (15/10/2020).   Save as PDF

Berita Lainnya