Gugatan Praperadilan WN Ukraina Tersangka Narkotika Dikabulkan, Ini Kata Teddy Raharjo

putusan hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap Narkotika

(Last Updated On: )

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Putusan hakim tunggal, I Gusti Ayu Akhiryani yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Oleh Repekha (29) asal Ukraina banyak menuai kritikan. Pasalnya mengabulkan gugatan praperadilan untuk tersangka kasus Narkotika belum pernah terjadi di Bali, khusus di Pengadilan Negeri Denpasar.

Teddy Raharjo, salah satu pengacara yang sudah “kenyang” mendampingi terdakwa/tersangka kasus Narkotika pun menilai putusan hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap Narkotika di Indonesia, khusus di Bali.

BACA Juga: Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Dupak, Mantan Analis Kebijakan di DPTK Badung Gugat PTUN

“Saya menilai putusan hakim tunggal dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus Narkotika bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khususnya untuk perkara Narkotika,” sebutan Teddy Raharjo, Minggu (23/6/2024).

Teddy Raharjo mengatakan, untuk perkara Narkotika, tidak seperti perkara penipuan/penggelapan yang memang membutuhkan kesabaran dan kehati hatian serta ketelitian penyidik dalam menetapkan tersangka.

BACA Juga: https://fajarbali.com/oknum-asn-badung-terdakwa-kasus-pungli-divonis-ringan-jaksa-langsung-terima/

“Saya meyakini bahwa untuk perkara Narkotika, penyidik dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, atau pun penyitaan barang bukti sudah dibekali kelengkapan pendukung, jadi menurut saya sangat tidak mungkin penyidik teledor sehingga surat penangkapan dikatakan tidak sah,” sentil Teddy Raharjo.

Meski begitu, Teddy Raharjo mengatakan agar semua pihak tetap menghormati putusan hakim.”Walaupun putusan hakim ini dirasa janggal, semua pihak harus tetap menghormati. Karena dalam mengambil keputusan tentu saja sudah melalui pertimbangan yang matang,” pungkas Teddy Raharjo.

BACA Juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Terdakwa Kasus Perbankan Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Jelas

Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan I Gusti Ayu Akhiryani menambahkan gugatan yang dimohonkan Oleh Repekha warga Ukraina yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Narkotika oleh penyidik Polda Bali. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan gugatan pemohon.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar hakim.

BACA Juga: Terjerat Kasus Perbankan, Mantan Dirut dan Pemegang Saham Pengendali di PT BPR KS Kembali Diadili

Putusan lainnya adalah menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 telah dikeluarkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga mengatakan penggeledahan pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pun menyatakan hukum penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA Juga : Simpan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Asal Pangkalpinang Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Menyatakan hukum penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/ SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Menyatakan hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan tersangka atas nama Oeh Repekha. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali segera setelah putusan dibacakan, mengembalikan dan memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” pungkas hakim. W-007

Next Post

Tragis, 18 Karyawan Tersangka Sukojin Seluruhnya Tewas

Ming Jun 23 , 2024
Sempat Dirawat di RSD Mangusada
IMG_20240623_185723

Berita Lainnya