Buang sampah Sembarangan Tuju Warga Masyarakat Berhasil Diamankan

SINGARAJA – fajarbali.co | Sebanyak tuju orang warga masyarakat yang ada di Kecamatan Seririt terpaksa diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Po.PP) kecamatan Seririt lantaran melakukan pembuangan sampah sembarangan, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 04.00 dini hari kemarin. Ketuju masyarakat yang berhasil diamankan satuan polisi praja tersebut lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

 

 

Dimana ke

tuju orang tersebut membuang sampah disekitaran jembatan Tukad Saba yang ada di Kelurahan Seririt tepatnya di jalan Diponogoro dan jalan S. Parman. Semenjak pelaksanaan pemantauwan yang dilakukan satuan polisi pamong praja sejak satu bulan lalu terdapat tuju orang yang sudah diamankan terakhir Selasa kemarin sebanyak tiga orang yang berhasil diamankan pembuang sampah sembarangan. Ketiga orang terakhir yang berhasil diamankan yakni Siti Wahidah (42) asal jalan Supratman Seririt, Musleh (42) asal jalan Supratman dan terakhir bernama Nuryatima (47) asal jalan Diponogoro Seririt. Seluruh warga masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung identitasnya (KTP) ditahan kemudian dianjurkan dating kekantor Camat Seririt untuk diberikan arahan dan perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya membuang sampah sembarangan. Menurut Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka saat dikonfirmasi kemarin pihaknya membenarkan telah mengamankan sebanyak tuju orang masyarakat yang melanggar Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.”Memang kami telah meminta kepada satuan polisi pamong praja untuk melakukan pemantauwan terhadap lokasi-lokasi masyarakat yang melakukan pembuangan sampah dan sejak dilakukan pemantauwan ada sebanyak tuju orang masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya,”kata Riang. Ketuju orang tersebut, lanjut Riang sempat digiring kekantor camat Seririt untuk diberikan arahan dan dibuatkan perjanjian untuk tidak melakukan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.”Semua warga masyarakat yang berhasil diamankan tersebut kita sudah lakukan pembinaan dan arahan serta kami juga telah membuatkan perjanjian untuk tidak melakukan hal tersebut kembali,”lanjutnya. Dikonfirmasi apakah akan diberikan sansi tegas? Menurut Riang pihaknya untuk tahapan pertama melakukan pembinaan terlebih dahulu dan bila hal itu kembali dilakukan tentunya akan diberikan sikap tegas berupa denda dan pidana kurungan.”Tentu nanti kita akan berikan sikap tegas karena hal ini sudah melanggar peraturan daerah yang bersangkutan bisa dikenakan denda dan kurungan pidana namun kali ini kami baru melakukan tahap pembinaan terhadap masyarakat kami,”tutupnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan seluruh oknum yang ditangkap akan ditindak lanjuti. Peringatan pertama yang akan dilakukan yakni yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kemudian diberikan pembinaan. Pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Jika setelah membuat surat pernyataan, oknum tersebut mengulangi perbuatannya lagi, tentu akan ada sanksi atau tindak pidana ringan berupa denda maupun kurungan.”Jadi kami melakukan Patroli jam tiga dini hari, dan jam setengah empat pagi kami temukan dan langsung ditangkap kemudian ditindaklanjuti,”tutup Riang Pustaka. (ags).

BACA JUGA:  Kadek Wilda, Sosok Pemuda Piatu Gagah Dalam Barisan Paskibraka Buleleng

 

Scroll to Top