Grab Tanggapi Kebijakan THR, Pastikan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi Aktif

Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia

JAKARTA-fajarbali.com | Menyikapi kebijakan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, Grab menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi bagi Mitra Pengemudi yang aktif dan berkontribusi signifikan terhadap ekosistem Grab.

Dalam pernyataan resminya, Grab menjelaskan bahwa BHR merupakan insentif tambahan yang diberikan kepada Mitra Pengemudi Aktif dengan kinerja baik. Grab menegaskan bahwa BHR bukanlah kebijakan tahunan yang bersifat wajib, melainkan langkah ekstra perusahaan untuk mendukung mitranya dalam menyambut Idulfitri.

“BHR ini selaras dengan arahan Presiden yang menekankan prinsip keaktifan Mitra dalam pemberian bonus ini. Berbeda dengan THR bagi pekerja formal, BHR untuk Mitra Pengemudi adalah bentuk dukungan tambahan yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor ekonomi informal,” jelas Grab dalam pernyataannya.

Grab menyatakan bahwa pemberian BHR akan didasarkan pada sejumlah kriteria utama, yakni:

  • Mitra Aktif: Mitra yang secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Tidak memiliki pelanggaran serius, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Dengan pendekatan ini, Grab memastikan bahwa BHR diberikan kepada mitra yang benar-benar berkontribusi aktif. Namun, perusahaan menegaskan bahwa jika harus memberikan BHR kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab tidak memiliki kapasitas finansial untuk memenuhinya.

“Kami memahami pentingnya dukungan bagi Mitra Pengemudi menjelang Hari Raya, dan Grab akan tetap menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. Kami saat ini masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi Mitra Aktif,” lanjut pernyataan tersebut.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Badung, Ketua DPRD Apresiasi Komitmen Bupati Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Pihak Grab menegaskan bahwa informasi lebih lanjut terkait skema dan kriteria penerimaan BHR akan diumumkan dalam pemberitahuan terpisah. Grab juga mengapresiasi dedikasi para Mitra Pengemudi dalam menjaga layanan transportasi online dan menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.

Keputusan ini menunjukkan bagaimana platform ride-hailing besar seperti Grab berupaya menyeimbangkan kebutuhan mitra pengemudi dengan keberlanjutan bisnisnya di tengah tuntutan kebijakan pemerintah.

Scroll to Top