Giri Prasta Akhirnya Segel Lokalisasi Prostitusi di Kuta Selatan

Setelah 30 tahun lebih beroperasi dan menjadi pro dan kontra, lokalisasi prostitusi di Jalan Teges Nunggal, By Pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, Selasa (19/12/2017) akhirnya disegel Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

MANGUPURA-fajarbali.com | Bupati Giri Prasta dalam acara tersebut didampingi Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nengah Patrem, KasatPol PP Badung, IGAK Suryanegara, Danramil Kuta Selatan, Camat Kuta Selatan, Made Widiana, Lurah Benoa, Wayan Solo, Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan, Made Retha dan sejumlah tokoh adat di Kelurahan Benoa.

Dalam penyegelan tersebut berlangsung aman, tanpa perlawanan pemilik usaha. Bupati Giri Prasta mengharapkan, kedepan tidak ada lagi praktik prostitusi di kawasan seluas 1,5 hektar dengan 52 wisma tersebut. “Kami melihat bahwasannya dengan seks bebas sangat dikhawatir pada anak muda nantinya bisa terjangkit HIV/AIDS. Maka dari itu kami melakukan tindakan tegas untuk menutup prostitusi ini,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Badung tersebut pun mengingatkan, agar tempat tersebut selanjutnya dapat dialihfungsikan oleh masyarakat. Pihaknya pun berjanji akan memfasilitasi untuk menghidupkan perekonomian masyarakat. “Jangan samapai ada prostitusi lagi. Jika saya tahu ada prostitusi lagi maka tim yustisi akan kami perintahkan melakukan tindakan tegas. Tidak ada ampun lagi,” tegasnya.

Ketua DPC PDIP Badung tersebut juga mengatakan, dari 52 wisma ada sekitar 500 pekerja yang sudah pasti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Mohon maaf sekali jika ada yang tidak berkenan dengan penutupan ini. Tapi, jika ada warga Badung dari 500 orang tersebut pasti akan kita bina melalui pelatihan kegiatan kerja,” terangnya.

KasatPol PP Badung, IGAK Suryanegara menambahkan, penyegelan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dirinya pun mengimbau, dari 500 orang wanita penghibur tersebut agar tidak lagi melakukan kegiatan asusila ditempat tersebut. “Penegakan Perda ini kami lakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban dan kami menjalankan amanat Bapak Bupati,” ungkapnya. (put)