DENPASAR–Fajarbali.com|Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (31/1/2022) lalu menggeledah kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.
Kesi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan, Rabu (2/2/2022) mengatakan bahwa, penggeledahan dilakukan atas tindak lanjut terhadap kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.
“Ada setidaknya enam orang jaksa yang ikut melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Serangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2015 sampai 2020, ” terang pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.
Dikatakan pula, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
Lanjut, dikatakan Eka Suyantha, penggeledahan tersebut, bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di LPD tersebut, serta untuk kebutuhan audit di BPKP.
“Hasil penggeledahan, ada beberapa alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus kami amankan. Alat bukti berupa dokumen yang kami amankan ini nantinya akan dipergunakan untuk keperluan pembuktian,” tandasnya.
Terkait audit kerugian negara yang dilakukan tim audit dari BPKP Bali, menurut Eka Suyantha, hingga saat ini memang belum selesai atau belum ada hasil yang dikirim ke penyidik.
“Nanti kalau sudah ada hasil audit resmi dari BPKP akan saya infokan kembali,” tutup pejabat yang pernah bertugas di Kajari Buleleng ini.
Sementara dari pihak LPD Desa Adat Serangan yang enggan namanya disebut membenarkan bila tim penyidik Kejari Denpasar telah melakukan penggeledahan.
“Tidak ada masalah saat penggeledahan, kami dari LPD juga welcome saja dan tidak ada sama sekali niatan untuk menghalangi penyidik saat melakukan penggeledahan,” tegasnya.(eli)