DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan kepala toko petshop UD Murah Jaya di Denpasar, Ikhwanudin Bonggo Susilo (29) yang diseret ke Pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya dengan menggasak uang dan barang-barang di toko milik pamannya itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (27/2/225) menjelis hakim menyatakan terdakwa Ikhwanudin Bonggo Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan, " demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan UD Murah Jaya mengalami kerugian hingga Rp 264.246.263.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, belum pernah dipidana, serta telah ada pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 50 juta ke pemilik toko.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu meminta hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU senada dengan terdakwa untuk menerima hukuman ini.
Dijelaskan dalam surat dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa pria kelahiran Kalirejo, Lampung Tengah ini bekerja di UD Murah Jaya, sebuah petshop yang menjual pakan dan perlengkapan hewan milik Wasit Pamungkas di Jalan Sidakarya No. 11, Denpasar Selatan, sejak Juni 2021 hingga Juni 2024 dengan gaji Rp 6 juta per bulan serta bonus THR Rp 1 juta setiap tahun.
Selama bekerja di sana, ia bertanggung jawab atas operasional toko, termasuk pencatatan penjualan, pengelolaan aset, dan pemesanan barang. “Namun, dalam kurun waktu 3 tahun itu, terdakwa diduga melakukan berbagai cara untuk mengambil uang dan barang milik toko tanpa izin,” terang JPU dalam dakwaannya.
Audit internal yang dilakukan pada Juni 2024 mengungkap adanya selisih dalam laporan aset toko. Terdakwa melaporkan jumlah aset senilai Rp 447.437.789, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang di toko, ditemukan selisih sebesar Rp 211.890.560.
Selain itu, sejak Oktober 2022 hingga Juni 2024, ia diketahui telah meminta pelanggan melakukan pembayaran dengan mentransfer uang langsung ke rekening pribadinya. “Sebanyak 28 transaksi dengan total Rp 43.005.203 dilakukan dengan cara ini tanpa pernah dilaporkan ke pihak toko,” terang JPU.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga melakukan praktik mark-up harga dalam sistem komputer toko. Ia menaikkan harga barang dari pemasok sebelum memasukkannya ke sistem, sehingga memperoleh selisih keuntungan pribadi sebesar Rp 59.350.500 dari 69 transaksi.
“Dari hasil rekaman CCTV juga tampak terdakwa sering mengambil barang dari toko tanpa melalui kasir dan menjualnya sendiri,” beber JPU.
Secara keseluruhan, terdakwa menggunakan uang milik toko sebesar Rp 314.246.263 tanpa izin untuk kepentingan pribadinya. Dari jumlah tersebut, ia sempat mengembalikan Rp 50 juta kepada pemilik toko, tetapi jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian yang dialami perusahaan, yaitu Rp 264.246.263.
Dalam keterangan pemilik toko Wasit Pamungkas, mengungkapkan selain mengalami kerugian materiil, ia juga merasa dikhianati oleh terdakwa, yang tidak hanya bekerja dengannya tetapi juga masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakannya.
Terdakwa sempat datang meminta maaf dan bahkan membuat video permintaan maaf. “Terdakwa juga menyerahkan sepeda motornya sebagai jaminan bahwa ia akan mencicil pengembalian uang, tetapi dua hari kemudian, ia malah mengambil kembali motor tersebut,” pungkas JPU.W-007