MANGUPURA -fajarbali.com |Satuan Reskrim Polres Badung meringkus buruh proyek, inisial TNS (23) pelaku pencurian perhiasan di rumah warga di Jalan Tanah Ayu Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung, pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita. Pelaku diringkus saat bekerja di bedeng proyek di seputaran Peguyangan, Denpasar Utara.
Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad S.Tr.K., S.I.K., M.H, pelaku TNS melakukan aksi pencurian di rumah Luh Putu Desi Pramita Sari (40). Ibu rumah tangga asal Bangli ini baru pulang bekerja ditemani asistennya, saksi Maya.
Mereka tiba di rumah di Gang Anugrah Jalan Tanah Ayu, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Rabu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.45 Wita. Keesokan harinya, korban pergi berangkat bekerja sendirian, sedangkan asistennya tinggal di rumah.
Dalam perjalanan, korban diberitahu asistennya bahwa ada bercak darah di lantai 3, lantai 2, dan lantai 1, dan ada jejak kaki di lantai 3. Curiga rumahnya dimasuki pencuri, korban meminta asistenya untuk mengecek lemari tempat penyimpanan perhiasan emas.
"Coba di cek laci meja yang terletak di kamar saya, karena saya menaruh perhiasan di laci tersebut”, ujar korban.
Benar ternyata, setelah laci lemari di cek isinya kosong seluruh perhiasan sudah diambil pencuri. Korban mengalami kerugian Rp.32 juta rupiah.
Sementara dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan pelaku TNS di seputaran Peguyangan, Denpasar Utara. Buruh proyek itu diamankan saat bekerja pada Minggu 9 November 2025.
Pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mengaku satroni rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah sampai lantai 3. Lalu, pelaku membuka kaca pentilasi dan langsung masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, pelaku menggasak 1 buah gitar, cincin, anting-anting, kemudian kabur keluar melewati lantai 2. Barang bukti berhasil kita amankan dari pelaku," tegas AKP Azarul didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Inastuti SH, pada Selasa 11 November 2025. R-005










