Gasak 8 Keranjang Buah Mangga di Pasar, Pasutri Ini Dibekuk

BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lantaran nekat melakukan aksi pencurian, pasangan suami istri (pasutri) I Ketut Budiarcana (48) dan Ni Wayan Misi (41) asal br/ds Belancan, Kintamani kini harus siap-siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pasalnya, pasutri ini terungkap melakukan aksi pencurian 8 keranjang buah mangga dengan menggunakan mobil pick up milik para pedagang di Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli. 

Tragisnya, terungkap aksi tak terpuji tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Dimana, semua buah hasil curian itu mereka jual kembali lantaran tersangka mengaku kepepet modal usaha sebagai pedagang keliling.

Kapolsek Susut, AKP. I Made Gede Adnyana didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikofirmasi Kamis (5/11) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kata dia,

Kapolsek Susut AKP I Made Gede Widia Adnyana menerangkan, pengungkapan kasus pencurian buah ini berawal dari laporan salah seorang pedagang di Pasar Kayuambua atas nama Ngakan Made Cenik (42). Pedagang asal Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Susut ini mengaku kehilangan delapan keranjang buah mangga pada Selasa (3/11/2020) sekira Pukul 23.30 di Pasar Kayuambua. Ketika itu, korban melihat sebuah mobil pikup warna putih yang sedang parkir menghadap ke arah selatan dalam keadaan mesin mobil masih hidup.

Dia juga melihat dua orang sedang menaikan barang ke atas mobil pikup tersebut dan langsung pergi. "Begitu pergi barulah korban curiga karena melihat terpal penutup keranjang tempat menaruh mangganya terbuka,"sebut Kapolsek Susut. Selanjutnya korban mengecek dan mendapati 8 (delapan) keranjang yang berisikan mangga senilai Rp 3.100.000 telah hilang, kemudian  korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Susut. 

Tindak lanjut dari itu, penyelidikan pun dilakukan. Hingga akhirnya, personil Polsek Susut dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim Ipda Nyoman Payuarta berhasil menangkap pasutri ini di Jalan Raya Batur Selatan, Kintamani, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 01.30, dini hari. Mereka diamankan bersama barang bukti mobil pikap Mitsubhisi Colt T125 DK 9949 PE, satu buah terpal warna coklat, seutas tali plastik warna biru dan  8 keranjang yang berisi buah mangga. Dijelaskan, saat petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran menuju arah utara yaitu Kintamani. Dalam perjalanan tim melihat sebuah mobil pikap warna putih yang mencurigakan dengan membawa keranjang diduga berisi buah, hendak berhenti di pinggir jalan raya Sekardadi.

BACA JUGA:  Polres Bangli Berhasil Amankan 359 Liter Arak Jelang Pilkada

"Tapi seketika pikap itu urung berhenti dan kembali melaju. Tim petugas pun kembali melakukan pembuntutan. Setelah sampai di jalan Raya Batur Selatan tepatnya di depan Pura Batur, tim opsnal menghentikan mobil tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di atas mobil ditemukan barang bukti berupa delapan keranjang yang berisikan mangga di tutupi terpal warna coklat dan diikat dengan tali plastik warna biru," bebernya.

Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku pun akhirnya tidak bisa mengelak atas perbuatannya. Mereka mengakui keranjang yang berisi mangga tersebut diambilnya di komplek  sebelah barat atau depan sebuah toko di Pasar Kayuambua. Para tersangka juga mengaku jika sebelumnya juga beraksi yang sama sebanyak dua kali. "Mereka juga mengakui sekitar tiga bulan yang juga pernah mengambil satu keranjang buah mangga di bagian timur Pasar Kayuambua sebanyak 2 kali, namun tidak di ketahui siapa pemiliknya," sebutnya.

Selain sebagai petani, pasutri ini sejatinya juga sebagai pedagang buah keliling terkadang jual bumbu dapur macam bawang merah dan cabai dengan menggunakan pikap putih tersebut. "Mereka jualan keliling di beberapa pasar tradisional salah satunya pasar di Gianyar,"sambung Sulhadi. Disinggung motifnya, kata Sulhadi, lantaran mereka mengaku kepepet kehabisan modal di tengah kondisi perekonomian akibat dampak Covid-19. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ard)

Scroll to Top