Gagal Transaksi, Revitalisasi TPA Mandung dipastikan Batal Terealisasi Tahun 2026

IMG-20260330-WA0067-1
Komisi II DPRD Tabanan saat menggelar rapat kerja LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Tabanan, pada Senin (30/3/2026)

TABANAN - Fajarbali.com | Akibat buntunya proses pembebasan lahan karena tidak adanya kesepakatan harga antara pemerintah dan pemilik lahan, rencana revitalisasi dan perluasan sarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, dipastikan batal terealisasi pada tahun anggaran 2026. 

Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Tabanan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, pada Senin (30/3/2026).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemkab Tabanan menerima dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kota Denpasar sebesar Rp6 miliar. Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk revitalisasi dan pembelian lahan baru seluas 1,5 hektare guna membangun sarana pendukung operasional TPA.

Namun, proses ini terhenti karena adanya selisih harga yang sangat mencolok. Berdasarkan penilaian lembaga appraisal independen yang ditunjuk pemerintah, harga lahan di sekitar TPA Mandung berada di angka Rp26 juta per are. Sementara itu, pemerintah daerah hanya mampu membayar maksimal Rp40 juta per are sesuai plafon anggaran yang tersedia.

"Masalahnya, para pemilik lahan baru mau melepas tanah mereka jika harganya dinaikkan menjadi Rp80 juta hingga Rp100 juta per are. Karena harga melampaui nilai perkiraan appraisal dan kemampuan anggaran, proses ini tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.

Pihaknya juga meluruskan bahwa rencana awal bukan untuk memperluas area timbunan sampah (landfill), melainkan menggeser sarana pendukung seperti kantor, garasi, dan bengkel ke lahan baru. Dengan begitu, area seluas 0,9 hektar yang saat ini terpakai sarana pendukung bisa dioptimalkan kembali untuk menampung sampah.

Sementara itu Plt Kepala DLH yang juga menjabat Asisten II Setda Tabanan, IGA Rai Dwipayana mengatakan akibat kegagalan transaksi ini, dana BKK tersebut terpaksa dikembalikan ke Pemerintah Kota Denpasar. Meski demikian, mengingat urgensi penanganan sampah yang krusial, Pemkab Tabanan telah kembali mengajukan usulan dana serupa untuk tahun anggaran 2026.

BACA JUGA:  Pasca Dirumahkan, Arya Mencoba Buka Usaha Hegnel Coffee di Desa

"Informasi dari Bapak Bupati, bantuan Rp6 miliar itu kembali diusulkan untuk tahun 2026. Peruntukannya bukan lagi beli tanah, tapi untuk penataan internal TPA, pemberian peralatan pengolahan, dan penyegaran area," ungkapnya.

Menanggapi kegagalan perluasan lahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, mendesak pemerintah untuk mengubah strategi. Menurutnya, jika perluasan lahan fisik terhambat, maka fokus utama harus beralih pada teknologi pengolahan sampah.

"Kami di Komisi II menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah pengolahan sampah. Penanganan di lapangan belum maksimal, jadi pemerintah harus fokus. Jangan hanya menimbun, tapi harus mulai mengolah agar volume sampah yang masuk bisa ditekan," tegasnya.

Meski infrastruktur pengolahan disiapkan nantinya, Komisi II mengingatkan bahwa kunci utama keberhasilan penanganan sampah terletak pada perilaku masyarakat. Lara menekankan perlunya perubahan mindset agar masyarakat ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

"Sehebat apa pun teknologi yang dirancang pemerintah, tanpa dukungan masyarakat akan sia-sia. Sampah itu dikeluarkan oleh masyarakat, maka masyarakat juga harus memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya sejak dari sumbernya," katanya.

Ia juga meminta Pemkab Tabanan untuk meningkatkan alokasi anggaran penanganan sampah di masa mendatang guna mendukung peralatan dan fasilitas yang memadai. 

"Sampah adalah masalah mendesak. Tanpa anggaran yang mumpuni dan fokus pengolahan, masalah ini akan terus berlarut-larut," pungkasnya.

 

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top