DENPASAR – fajarbali.com | Imanuel Rahmat Hidayat (19) kini mendekam ditahanan Polsek Denpasar Barat (denbar). Pria asal Jember Jawa Timur itu ditangkap setelah beraksi di Toko Surya Cell di Jalan Gunung Agung No. 110, Pemecutan, Denbar.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, tersangka Rahmat melakukan pencurian di Toko Surya Cell, pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
Ia beraksi seorang diri dengan menggunakan obeng. “Tersangka beraksi sendiri. Dia masuk ke toko setelah menjebol plafon,” ungkap Iptu Yaqin, Minggu (5/4/2020).
Hasil pengecekan, di toko tersebut banyak hilang barang-barang. Berupa 8 unit handphone berbagai merek yang nilainya mencapai belasan juta rupiah. Pencurian ini dilaporkan pemilik toko Mulyadi Surya. “Pemilik toko mendapati tokonya dibobol maling yang masuk melalui plafon,” ujarnya.
Kronologis penangkapan tersangka menurut mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan ini, berlangsung Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 14.30 Wita. Pria asal Jember Jawa Timur itu ditangkap saat nongkrong di Circle K di Jalan Gatsu Barat Denpasar Barat depan Hotel Aston. “Kami mendapatkan ciri-ciri tersangka sesuai keterangan saksi saksi dilapangan,” bebernya.
Hasil interogasi penyidik Polsek Denbar tersangka Rahmat mengaku masuk ke toko dengan cara menjebol plafon. Setelah sukses menggasak barang, dia kabur. Namun belum sempat menjual barang hasil curian, tersangka ditangkap.
Ada pengakuan menarik lainnya yang disampaikan tersangka ke penyidik. Dia mengaku sebelum membobol Toko Surya Cell, tersangka sempat menyanggong Telkomsel di Jalan Gunung Agung Denbar. “Tapi saat beraksi di Telkomsel tidak berhasil karena ketahuan oleh satpam dan langsung kabur,” tandas perwira asal Makassar Sulawesi Selatan ini. (hen).