Gadaikan BPKB Mobil Tanpa Izin Pemiliknya, Wanita Cantik Ini Divonis 45 Hari 

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Wanita berparas cantik bernama I Gusti AA Wairgya Ista Dewi (29) yang diadili di pengadilan negeri Denpasar karena melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama suaminya, I Wayan Andi Sudarmadi bisa tersenyum lebar.

 

 

Pasalnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar secara teleconference itu, majelis hakim pimpinan IGM Putra Atmaja, Kamis (30/4/2020) hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama  45 hari.  

 

Sedangkan suaminya, oleh majelis hakim yang sama dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Jo  pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menghukum terdakwa I Wayan Andi Sudarmadi dengan pidana penjara selama 7 bulan dan menghukum terdakwa I Gusti AA Wairagya Ista Dewi dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari," tegas hakim dalam putusannya. 

 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Kadek Topan Adhiputra yang sebelumnya menuntut terdakwa Sudarmadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa Ista Dewi dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

 

Atas putusan ini, terdakwa Sudarmadi yang ditahan di LP Kerobokan langsung menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Ista Dewi yang selama menjalani proses persidangan tidak ditahan di LP Kerobokan masih menyatakan pikir-pikir. 

 

Seperti diketahui kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal saat terdakwa Sudarmadi yang bekerja sebagai sales di PT Dewata Motor menjual sebuah mobil Honda jazz seharga Rp. 280 juta kepada korban I Nyoman Saja pada tanggal 4 Desember 2017. 

 

Pada tanggal 27 Februari 2018 terdakwa Sudarmadi mengambil BPKB nomor N107 6850-0 atas nama I Nyoman Saja. Setelah BPKB berada di tangannya Sudarmadi berkata istrinya, yaitu terdakwa Ista Dewi bawa BPKB ini bisa dijadikan jaminan. 

BACA JUGA:  Tunggu Penghitungan Kerugian Negara, Korupsi Aci-aci di Denpasar Bakal ada Tersangka

 

"Saat itu dijawab oleh istrinya terserah papa aja," kata jaksa dalam dakwaannya. selanjutnya kedua terdakwa menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu koperasi di karena senilai Rp. 40 juta rupiah. 

 

Tak hanya itu,  kedua terdakwa pun tanpa izin dari I Nyoman Saja kembali menggadaikan BPKB tersebut ke Adira Finance sebesar Rp180 juta dengan berpura-pura membeli mobil tersebut dan disertai beberapa surat yang dipalsukan oleh kedua terdakwa. 

 

"Uang hasil gadai BPKB tersebut oleh kedua terdakwa digunakan untuk membayar hutang di beberapa koperasi dan kepada orang lain," pungkas jaksa Kejati Bali itu.(eli).

Scroll to Top