BULELENG-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Buleleng periode 2025-2029 dalam sebuah acara di Singaraja, Selasa (22/7/2025). Pengukuhan ini menandai komitmen kuat untuk mengoptimalkan peran perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial dan lingkungan di Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban menyisihkan sebagian keuntungan untuk kegiatan sosial dan lingkungan.”Perusahaan-perusahaan yang berusaha di Kabupaten Buleleng seharusnya menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk kegiatan sosial dan lingkungan. Ini sudah ada aturannya,”tegas Sutjidra.
Ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini.”Mereka mencari rezeki di Buleleng, tapi tidak mau berkontribusi kembali untuk masyarakat dan pembangunan daerah,”ujarnya.
Bupati menekankan bahwa kontribusi tersebut bukan untuk pejabat, melainkan untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui program-program pembangunan. Ia menyoroti bidang-bidang prioritas seperti pemberdayaan masyarakat kurang mampu, perbaikan permukiman, serta pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sampah dan polusi.”Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini merupakan amanat peraturan. Kita ingin mengajak semua perusahaan, mari kita pikirkan bersama pembangunan Buleleng, khususnya pembangunan social,”ajak Sutjidra.
Sementara itu, Ketua Forum TJSLP Buleleng yang baru dikukuhkan, I Made Lestariana, mengakui bahwa pembentukan forum ini merupakan realisasi yang tertunda dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang TJSLP.”Perdanya tahun 2017, artinya 8 tahun yang lalu sudah disahkan, baru tahun 2025 ini terwujud. Istilahnya, menunggu energi agar bisa berjalan,”jelas Lestariana.
Ia menghubungkan momentum ini dengan kebutuhan inovasi pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal daerah. "Forum ini diharapkan memberikan ruang optimal bagi perusahaan di Buleleng untuk tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi mewujudkan masyarakat Buleleng yang Sejahtera,”imbuhnya.
Lestariana menjelaskan, fungsi utama Forum TJSLP Buleleng adalah sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antarperusahaan yang memiliki kewajiban TJSLP.”Melalui forum ini, program TJSLP yang dilaksanakan diharapkan bisa lebih terarah, optimal, tepat sasaran, berkelanjutan, dan tentu saja Amanah,”paparnya.
Usai pengukuhan, forum langsung mengadakan rapat koordinasi singkat untuk merumuskan visi-misi, SOP, dan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang.”Kita ingin perusahaan bisa saling berbagi, berkolaborasi, dan saling mendukung untuk memajukan perekonomian Buleleng,”ujar Lestariana.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang enggan memenuhi kewajiban, Lestariana menegaskan Perda No. 7/2017 mengatur mekanisme reward and punishment.”Perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi akan mendapat penghargaan. Sebaliknya, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban, akan ada sanksi,”jelasnya. Sanksi tersebut, meski belum dirinci secara operasional dalam forum ini, berpotensi terkait dengan kemudahan perizinan atau layanan dari pemerintah daerah.
Lestariana juga meluruskan bahwa besaran kontribusi TJSLP tidak ditetapkan secara kaku dalam persentase tertentu oleh peraturan.”Kembali kepada komitmen dan kepedulian perusahaan, disesuaikan dengan besaran usaha dan dampak operasionalnya terhadap lingkungan dan masyarakat,”katanya.
Ia mencontohkan, perusahaan dengan dampak lingkungan tinggi seharusnya mengalokasikan kontribusi lebih besar untuk pemulihan lingkungan.”Umumnya di BUMN dimulai dari angka empat persen dari keuntungan, tapi sangat menyesuaikan,”ungkapnya.
Pengukuhan Forum TJSLP Buleleng ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih kuat antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun Buleleng yang lebih sejahtera dan berkelanjutan, dengan penegakan aturan TJSLP sebagai pondasinya. @gus