Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali usai melakukan audiensi dengan Kadispar Provinsi Bali, Kamis (23/1/2025)
DENPASAR - Fajar Bali
Setelah sebelumnya menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Bali pada Senin, 6 Januari 2025, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali melanjutkan perjuangan mereka dengan menyampaikan aspirasi melalui audiensi di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (23/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa, menyampaikan enam aspirasi utama di antaranya: Pembatasan kuota mobil taksi online di Bali untuk menjaga keseimbangan pasar. Penertiban dan penataan ulang keberadaan vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK), termasuk rental mobil dan motor. Standarisasi tarif untuk layanan ASK agar lebih teratur. Pembatasan rekrutmen driver hanya untuk warga ber-KTP Bali. Kewajiban penggunaan kendaraan berplat DK (Bali) dan pemasangan identitas yang jelas di kendaraan. Standarisasi untuk driver dari luar Bali, khususnya dalam pemahaman budaya lokal
Menurut Darmayasa, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa para driver memahami budaya Bali sebagai bagian penting dari pelayanan pariwisata. "Masalah driver pariwisata dari luar Bali, kita harus membuat standarisasi. Karena ini berarti mereka harus mengenal namanya budaya. Inilah permintaan kami kepada pemerintah Bali agar melakukan tindakan tegas,” katanya.
Anggota Paguyuban, Ngurah Adi Saputra, menambahkan bahwa pemerintah harus melakukan pembenahan nyata terhadap aturan yang ada, terutama dalam hal perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ngurah juga menyoroti bahwa jika driver di Bali diwajibkan memiliki izin sesuai regulasi, hal ini dapat berdampak positif pada pendapatan pajak daerah.
“Bayangkan, driver di Bali ada ribuan. Kalau ini diwajibkan pajak, Bali akan menjadi kaya. Setelah ini disosialisasikan, kami siap berizin,” tambahnya.
Ngurah Adi Saputra berharap, aspirasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan konkret untuk meningkatkan pengelolaan sektor transportasi pariwisata.
“Supaya audiensi yang kita lakukan ini membuahkan hasil. Jangan hanya diwacanakan. Mari dieksekusi. Kita benahi,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan apresiasi kepada Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dalam menyampaikan aspirasi mereka melalui audiensi.
Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan, salah satu aspirasi perlunya standarisasi layanan transportasi pariwisata. Menurutnya, tuntutan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Perda tersebut menetapkan bahwa setiap layanan pariwisata, termasuk transportasi, harus memenuhi standar tertentu untuk menjamin kualitas pelayanan.
“Tentu yang enam tuntutan ini sudah kita dengar bersama. Salah satunya, standarisasi, memang sesuai dengan Perda 5 Tahun 2020. Ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tidak hanya bagi wisatawan, tetapi juga masyarakat Bali yang menggunakan jasa transportasi ini,” ujarnya.
Standarisasi dinilai penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat menggunakan layanan transportasi pariwisata di Bali. “Kalau sudah ada standarnya, semuanya akan lebih baik. Wisatawan akan merasa aman dan nyaman, sementara driver juga memiliki pengakuan dan perlindungan yang jelas,” pungkasnya.rl