
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali usai melakukan audiensi dengan Kadispar Provinsi Bali, Kamis (23/1/2025)
DENPASAR - Fajar Bali
Setelah sebelumnya menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Bali pada Senin, 6 Januari 2025, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali melanjutkan perjuangan mereka dengan menyampaikan aspirasi melalui audiensi di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (23/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa, menyampaikan enam aspirasi utama di antaranya: Pembatasan kuota mobil taksi online di Bali untuk menjaga keseimbangan pasar. Penertiban dan penataan ulang keberadaan vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK), termasuk rental mobil dan motor. Standarisasi tarif untuk layanan ASK agar lebih teratur. Pembatasan rekrutmen driver hanya untuk warga ber-KTP Bali. Kewajiban penggunaan kendaraan berplat DK (Bali) dan pemasangan identitas yang jelas di kendaraan. Standarisasi untuk driver dari luar Bali, khususnya dalam pemahaman budaya lokal
Menurut Darmayasa, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa para driver memahami budaya Bali sebagai bagian penting dari pelayanan pariwisata. "Masalah driver pariwisata dari luar Bali, kita harus membuat standarisasi. Karena ini berarti mereka harus mengenal namanya budaya. Inilah permintaan kami kepada pemerintah Bali agar melakukan tindakan tegas,” katanya.
Anggota Paguyuban, Ngurah Adi Saputra, menambahkan bahwa pemerintah harus melakukan pembenahan nyata terhadap aturan yang ada, terutama dalam hal perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).










