FH Unwar Kupas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

IMG-20250322-WA0008
FH-Unwar menyelenggarakan Kuliah Umum dengan mengusung tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” pada Sabtu (22/3/25)

DENPASAR-fajarbali.com | Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH-Unwar), menyelenggarakan Kuliah Umum dengan mengusung tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” pada Sabtu (22/3/25) yang berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Sri Kesari Warmadewa Mandapa.

Kuliah umum menghadirkan narasumber Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H., (Inspektur Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset dan Tugas Umum pada Inspektorat 1 Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dengan moderator I Nyoman Aji Duranegara Payusa, S.H., LL,M.

Ketua Panitia, Dr. IB Gde Agustya Mahaputra, S.H., M.H., mengatakan, tema "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia" dipilih karena relevan dengan isu terkini di masyarakat, serta membangun kepedulian warga negaranya khususnya kepada generasi muda terhadap bahaya dari tindakan korupsi.

Dalam mempersiapkan acara ini, panitia dikatakan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan non-teknis berjalan dengan baik.

Ia juga menyampaikan bahwa telah mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya, serta mengkoordinasikan semua kegiatan agar acara ini dapat berlangsung dengan lancar.

Kuliah umum ini dihadiri oleh 417 peserta, baik yang mengikuti secara daring maupun luring.

Melalui kuliah umum ini ia berharap, semua peserta dapat memperkaya pengetahuan tentang Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia agar dapat memahami upaya pencegahan dan penegakan hukumnya.

Dekan FH Unwar, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih kepada narasumber karena telah meluangkan waktu di tengah-tengah kesibukannya untuk mengisi kegiatan kuliah umum di FH Unwar.

Kuliah umum ini diselenggarakan dalam rangka berbagi ilmu dari narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya kepada adik-adik mahasiswa.

Dekan berharap kegiatan kuliah umum ini bisa dipergunakan sebagai media untuk menambah wawasan, karena selain belajar di kelas, mahasiswa juga perlu memahami fenomena hukum yang ada di sekitar, termasuk Indonesia.

BACA JUGA:  Cerita Rosi, Alumnus Ilmu Hukum Undiksha! Ingin Jadi Jaksa, Soroti Kekerasan Seksual pada Anak di Buleleng

Menurut dekan, saat ini isu tentang tindak pidana korupsi jika di telaah merupakan isu yang menjadi banyak perhatian elemen masyarakat Indonesia. Dengan adanya berbagai macam fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia yang bisa berkaitan dengan pengaturan hukumnya, kemudian modus operandinya.

"Karena tindak pidana korupsi itu berkaitan juga dengan aspek kewenangan, kekuasaan, para pejabat, pihak korporasi dan lain sebagainya," jelas Jaya Senastri.

Jadi, tindak pidana korupsi ini dikatakan suatu yang penting untuk di simak sehingga dengan belajar hukum itu, kita tahu bagaimana kejadian-kejadian yang ada di luar kelas yang di dapat secara teori.

Oleh sebab itu, ia juga berharap mahasiswa bisa menyimak dengan baik apa yang diukapkan oleh narasumber, sehingga dapat menambah informasi pengetahuan yang makin banyak tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.

Scroll to Top