https://www.traditionrolex.com/27 Festival Motor Laki, Touring Macho Komunitas CB150R Streetfire - FAJAR BALI
 

Festival Motor Laki, Touring Macho Komunitas CB150R Streetfire

(Last Updated On: 30/04/2019)

DENPASAR-fajarbali.com  I  Komunitas Honda Street fire Club Indonesia (HSFCI) bersama dengan Honda CBR250RR berkolaborasi melakukan kegiatan touring bertemakan “laki-laki”. Acara yang di gelar selama dua  hari (27-28/4) di beri nama Festival Motor Laki diikuti 45 bikers dengan agenda utama touring dan petualang seru dengan komunitas.

Memilih berbagai medan jalan mulai beraspal mulus, belokan, tikungan, touring yang berjarak kurang lebih sekitar 116 km, mengajak para biker menguji ketangguhan motor sport Honda. Mengambil stop point 1 di jembatan Plaga, disini para biker istirahat sejenak, sekaligus merenggangkan otot selama perjalanan touring, yang selanjutnya menuju stop point 2 di Batur untuk makan siang. Dalam suasana santai para biker saling sharing perjalanan touring yang dilakukan dan touring berakhir di titik Festival yaitu di Rangkung Hill Gianyar. Rangkaian acara Festival Motor laki, setelah touring dilanjutkan dengan berbagai kegiatan keakraban diantaranya games seru,  edukasi safety riding #Cari_aman, sosialisasi quidance touring, makan malam bersama dalam sasanan barbeque dan api unggun.

“Mengusung semangat ride more, do more, kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi untuk para bikers dan menyalurkan hobi touring bertemakan macho. Dengan seringnya kegiatan touring kami berharap dapat menjaga semangat kebersamaan dan sebagai ajang saling bertukar informasi,” ungkap Ngurah Iswahyudi selaku Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali.(Sud)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pegang Pantat dan Payudara Turis Tingkong, Tukang Kebum Divonis 5 Bulan

Sel Apr 30 , 2019
Dibaca: 7 (Last Updated On: 30/04/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/4/2019) menjatuhkan vonis ringan terdakwa terdakwa I Made D yang didakwa melakukan tindak pidana asusila/perbuatan cabul, yaitu lima bulan penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya