Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah

1000595929
Bupati Wayan Adi Arnawa saat Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian, Jumat (3/4).

MANGUPURA-Fajarbali.com | Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung, Jumat (3/4), bertempat di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian.

Turut hadir Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel dan Lurah, Bendesa Adat dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa pelaksanaan korve langsung ke wilayah menunjukkan perlunya langkah cepat dan terukur. Pasca batas waktu 1 April, sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hanya sampah residu. Kondisi ini dinilai mulai mendekati harapan, ditandai dengan penurunan jumlah truk yang masuk secara kuantitatif. “Namun, penegakan hukum harus diperkuat. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk upaya membuka akses masuk secara ilegal ke TPA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa fokus penanganan kini bergeser ke wilayah. Melalui kegiatan kurve, pemerintah dapat melihat langsung implementasi di lapangan, termasuk berbagai pelanggaran seperti bangunan yang menutup saluran air dan penyalahgunaan gorong-gorong.

Terkait kebijakan Work From Home (WFH), Bupati mengarahkan agar hari Jumat dimanfaatkan untuk kegiatan kurve di masing-masing wilayah yang dipimpin camat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan isu pengelolaan sampah menjadi perhatian bersama.

Dalam kegiatan tersebut juga ditemukan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan. Bupati menegaskan agar pelanggaran tersebut langsung ditindak guna memberikan efek jera. “Satpol PP, DLHK, dan pihak terkait harus tegas dan tidak ragu dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan melaporkan capaian kinerja periode 26 Maret hingga 2 April. Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Suwung hanya menerima sampah residu sejak 1 April.

BACA JUGA:  Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah dan BKK 208 M Lebih untuk Kabupaten Tabanan

Selain itu, status penanganan hukum di Kabupaten Badung telah meningkat ke tahap penyidikan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam pemilahan sampah dari sumber, pengolahan berbasis sumber, larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung, serta penertiban operasional angkutan tanpa izin dan TPS ilegal.

Dalam kegiatan kurve, tim juga melakukan sidak dan menjaring lima orang pelanggar yang selanjutnya diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP bersama instansi terkait.W-004

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top