Endors Judi Online, Selebgram Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Screenshot_20250906-221727_WhatsApp_copy_1024x662
Terdakwa Ni Wayan Febriantini usai jalani sidang agenda putusan di PN Denapsar belum lama ini.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Meskipun sudah ada berapa selebgram yang harus dipenjara gara-gara promosikan judi online (judol), tapi tawaran bayaran yang cukup besar membuat para selebgram yang rata-rata wanita tetap saja nekat melakukan kegiatan ilegal itu.

Salah satunya adalah Ni Wayan Febriantini (21). Akibat ingat cepat mendapat uang banyak dengan memprosikan alias mengendors judol, ia akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 1,5 tahun. Ini sebagaimana putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.

Ketua Majelis Hakim RR Diah Poernomojekti dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman pidana selama 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Hakim Diah menilai pelanggaran yang dilakukan terdakwa telah sesuai sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi putusan hakim yang lebih ringan 6 bulan dari daru tuntutan JPU I Dewe Gede Anom sebelumnya yang meminta hukuman 2 tahun penjara, baik JPU maupun terdakwa sama-sama langsung menerima.

Diterangkan dalam sidang dari endorsement yang terdakwa lakukan, ia menerima bayaran Rp 3 juta lebih per bulan. Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksinya berlangsung selama periode November 2024 hingga Februari 2025. Semua dilakukan dari rumahnya di Banjar Kiadan, Pelaga, Badung, dengan menggunakan dua akun Instagram yang berbeda.

BACA JUGA:  Cegah Judi Online, Sipropam Cek Ponsel Personel Polres Kawasan Bandara

Perkenalan terdakwa dengan bisnis ilegal itu bermula pada November 2024. Saat itu, ia dihubungi seseorang melalui WhatsApp dengan nomor +6282287053090 atas nama Via HOPENG. Dari komunikasi itu, ia mendapat tawaran pekerjaan untuk mengendorse situs judi online bernama ‘BIGANSLOT.’

Tawaran dilakukan lewat pesan langsung di Instagram. Singkat kata, terdakwa setuju dan disepakati imbalan sebesar Rp 1,05 juta per bulan.

Sebagai bagian dari tugasnya, ia wajib menampilkan tautan situs BIGANSLOT di bio akun Instagram ‘@febri_rorrrrr’ serta mengunggah promosi dalam bentuk story dua kali setiap hari. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ni Wayan Febriantini.

Tidak lama berselang, pada Januari 2025 terdakwa kembali mendapat tawaran lain dari kontak WhatsApp berbeda, yakni nomor +6281312875232 atas nama Michelle. Kali ini, ia diminta mempromosikan situs judi online bernama ‘KYOTA98.’

Untuk endorsement ini, Febriantini diminta menggunakan akun Instagram ‘@mamak_febrii’ dan dijanjikan honor lebih besar, yaitu Rp 2 juta per bulan, dengan pembayaran dikirim melalui akun Dana atas namanya.

“Setelah menyatakan setuju, terdakwa mulai rutin mengunggah link situs judi KYOTA98 di bio akun Instagram mamak_febrii serta membuat postingan story setiap hari. Sejak 26 Januari hingga 25 Februari 2025, ia menerima pembayaran sebesar Rp 2,1 juta,” ungkap JPU.

Melalui kedua akun itu, ia memajang tautan t.ly/mamak_febrii dan t.ly/febri_rorrrrr yang terhubung ke situs judi online. “Dengan cara tersebut, terdakwa membuat masyarakat umum dengan mudah dapat mengakses situs judi online melalui akun Instagram pribadinya,” tegas JPU.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa iPhone 13 milik terdakwa ditemukan tautan langsung menuju situs BIGANSLOT dan KYOTA98 yang menampilkan berbagai jenis permainan antara lain Pragmatic Play, PG Soft, Hacksaw, MicroGaming, Habanero, hingga No Limit City.

BACA JUGA:  Karyawan Warteg Curi Uang Rp.5,5 Juta, Uang Ludes Main Judol

Dari situ, pemain bisa memilih permainan populer seperti Gates of Olympus 1000, Mahjong Wins 3, Starlight Princess, dan Sweet Bonanza. Dalam salah satu uji coba yang dipaparkan JPU, seorang pemain berhasil memperoleh kemenangan Rp 27.840 dan seterusnya dari permainan Gates of Olympus 1000.

Sementara itu, di depan majelis hakim, Febriantini mengakui mengetahui larangan negara terhadap perjudian. Namun, ia beralasan menerima tawaran itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ia juga mengaku tidak pernah benar-benar memahami cara permainan judi yang dipromosikannya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top