NEGARA-fajarbali.com | Sebanyak 6236 kilogram atau enam ton lebih, kulit kerang tanpa dilengkapi dokumen resmi atau sertifikat kesehatan hewan dankarantina, diamankan di Gilimanuk, Senin (26/2/2018).
Kulit kerang ilegal tersebut diamankan jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk atau di pintu masuk wilayah Bali.
Barang komoditi tanpa dokumen tersebut diangkut kendaraan Truck Mitsubhisi warna kuning No. Pol. M 8229 UG yang dikemudikan Ahmat Sholihin (52) asal Bangkalan Madura Jawa Timur.”
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi kemarin mengatakan sebanyak 6.326 kilogram kulit kerang tersebut dikemas dengan menggunakan 231 (Dua ratuh tiga puluh satu) karung pelastik/kampil.
Menurutnya, saat meminta keterangan pengemudinya bahwa barang tersebut milik salah seorang di Manyar Gresik dan barang tersebut akan dikirim ke Denpasar. Akibat perbuatan dinilai melanggar ini pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan.
Pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara ini diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. “Selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.” tegas muliyadi. Kepada pengemudinya dihimbau supaya selalu mematuhi aturan atau perundang-undangan yang berlaku. (prm)