DENPASAR-fajarbali.com|Enam terdakwa kasus pembunuhan asal Sumba Barat Daya (SBD) hanya bisa pasrah saat mendengar putusa hakim pada sidang, Selasa (22/7/2025).
Pasalnya majelis hakim Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman kepada keenam terdakwa sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun dan 12 tahun penjara.
Hanya saja bedanya, majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Sementara jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan yang menyebabkan luka berat (ayat 1) atau meninggal dunia (ayat 2).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembubuhan berencana," ujar hakim dalam putusannya. Meski begitu, ada satu terdakwa yaitu atas nama Agustinus Tama Talo hanya dihukum 12 tahun.
Ini karena selama persidangan, baik keterangan saksi maupun bukti yang ada, menyiratkan jika peran terdakwa Agustinus tidak sama dengan lima terdakwa lain yang dianggap bahwa perbuatannya menyebabkan korban Raymundus Loghe Rangga meningga dunia.
Lima terdakwa yang dihukum 14 tahun adalah Fiktorius Pikir Hati, Kristoforus kaka, Hemanus Radu, Petrus Pati Wondi dan Matius Muda Roa. I Wayah Hendri Saputra salah satu kuasa hukum para terdakwa membenarkan bila hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
"Hakim menjatuhkan vonis sama persis dengan tuntutan jaksa, cuma hakim menilai perbuatan para terdakwa adalah pembunuhan berencana, sedangkan JPU menilai perbuatan pada terdakwa adalah penganiayaan berat dengan perencanaan yang mengakibatkan korban meninggal,"ujarnya saat ditemui usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kasus ini berawal dari pertengkaran antara Fiktor dan istrinya, Monika Muda Kaka, pada 10 Desember 2024 malam di bedeng proyek Grand Hill Jimbaran, Badung.Â
Fiktor diduga memukul Monika hingga istrinya itu menelepon kakaknya, Debiana Hangga, istri dari korban Raymundus. Sekitar pukul 22.00 Wita,Â
Debiana bersama Raymundus dan kerabat mereka, Dominikus Japa Rahi, datang menjemput Monika dan sempat memukul Fiktor karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Singkat kata, merasa terhina Fiktor lalu menghubungi Kristoforus dan meminta bantuan untuk menemui Raymundus, bahkan menyarankan membawa senjata tajam. Kristoforus segera mengumpulkan empat rekan sekampungnya, yakni para terdakwa dalam kasus ini.Â
Mereka berkumpul di tempat kos Hermanus di kawasan Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan, lalu bergerak bersama menuju rumah kos korban di Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat, dengan tiga sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, para terdakwa naik ke lantai dua dan mengetuk kamar korban. Terjadi adu mulut yang memanas, hingga Mateus Muda Rowa memukul korban. Aksi kekerasan beruntun pun terjadi, diikuti pemukulan dan penikaman secara bergantian oleh para terdakwa terhadap Raymundus.Â
Fiktor bahkan disebut menikam ketiak kanan korban, diikuti sabetan dan tusukan dari Kristoforus dan terdakwa lain ke berbagai bagian tubuh korban.Korban yang tak berdaya sempat tergeletak di teras kos, namun kekerasan terus berlanjut. Wajahnya ditikam, tangannya ditusuk, hingga tubuhnya bersimbah darah.
Sementara itu, kerabat korban, Dominikus Japa Rahi, yang mencoba melarikan diri juga dikeroyok. Ia ditikam di paha hingga pisaunya tertancap, lalu disayat lehernya oleh Kristoforus. Korban selamat meski mengalami luka berat.
Setelah para penyerang pergi, istri korban dan Monika keluar menolong. Dominikus yang terluka parah ditarik masuk ke kamar dan berhasil mencabut pisau yang menancap di tubuhnya.Â
Debiana kemudian menemukan suaminya, Raymundus, dalam kondisi sekarat di gang sebelah utara rumah kos. Ia sempat meminta air minum sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Prof Ngoerah pada dini hari.W-007